Kompas TV nasional sosial

Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Januari 2021, Berikut Rincian Biaya Kelas I, II, dan III

Kompas.tv - 27 Desember 2020, 07:29 WIB
iuran-bpjs-kesehatan-naik-per-1-januari-2021-berikut-rincian-biaya-kelas-i-ii-dan-iii
Ilustrasi: Kantor BPJS Kesehatan Pamekasan ramai dikunjungi warga. BPJS Kesehatan diklaim memiliki utang ke RSUD Pamekasan sebesar Rp 8 miliar. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

• Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan tarif iuran pada tahun 2021 mendatang masih akan mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik pada 2021, Berikut Rincian Biayanya

Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang.

"Mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," kata Muttaqien dikutip dari Kompas.com.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf.

Iqbal mengatakan, proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan kebijakan KDK masih berlangsung tahun ini, Selanjutnya, implementasi dilakukan paling lambat baru 2022 mendatang.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

"Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS, agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar dia.

Perlu diketahui, tarif iuran BPJS Kesehatan telah dua kali berubah pada tahun ini.

Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Muttaqien pun menjelaskan bila kebijakan KDK dan kelas rawat inap standar diterapkan, tentu bakal mempengaruhi besaran iuran.

Baca Juga: Siap-Siap! BPJS, Cukai Rokok, hingga Materai akan Naik pada 2021, Ini Besarannya

Namun pihaknya belum bisa memastikan penyesuaian tersebut bakal menaikkan atau menurunkan besaran iuran yang saat ini berlaku.

"Selama modelling dan data belum dianalisa kita tidak bisa memastikan naik atau turun," kata Muttaqien.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x