Adapun bentuk penghinaan yang dimaksud yaitu terkait cuitan Said Didu di Twitter yang mengatakan bahwa Presiden menginginkan Menteri Agama untuk ‘menggebuk’ Islam.
“Terima kasih atas penjelasan mas Qodari. Akhirnya kami tahu bahwa Bpk Presiden inginkan Menag utk "menggebuk" islam. Sekali lagi terima kasih,” tulis Said Didu lewat akun @msaid_didu melalui cuitannya yang belakangan sudah dihapus.
Menanggapi cuitan tersebut, Ketua Pimpinan Anak Cabang Ansor Jagakarsa bernama Wawan melaporkan Said Didu ke Baresrim Polri. Pelaporan itu dilakukan atas nama pribadi.
“Kami telah melaporkan hari ini, alhamdulillah diterima Bareskrim Polri. Jadi, kita laporkan akun Twitter Muhammad Said Didu,” kata Wawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Baca Juga: Muncul Kabar Said Didu Jadi Tersangka, Polisi Membantah
Wawan menuturkan laporannya itu telah diterima oleh polisi dengan nomor LP/B/0719/XII/2020/BARESKRIM tertanggal 23 Desember 2020.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan alasan dirinya melaporkan Said Didu. Itu karena pernyataan Said Didu dinilai terlalu menghakimi Gus Yaqut selaku Menteri Agama yang baru.
Namun demikian, kata dia, yang perlu diingat bahwa Ketua Umum GP Anshor itu baru saja dilantik menjadi Menteri Agama.
"Itu, isi Twitternya sudah di screenshot mengenai bahwa bapak presiden inginkan Menag untuk menggebuk Islam,” ujar Wawan.
Baca Juga: Beredar Kabar Said Didu Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ini Faktanya
“Ini kita bisa lihat ada ujaran kebencian juga terkait SARA, yang kedua tentang 207 KUHP penghinaan terhadap penguasa.”
Wawan menduga telah terjadi pelanggaran dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu dan antar golongan (SARA) serta kejahatan terhadap penguasa umum.
Hal tersebut, kata dia, sebagaimana sesuai dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.