Kompas TV nasional hukum

Komitmen dan Tekad Imigrasi: Lindungi-Layani PMI dari Ujung Rambut hingga Ujung Kaki

Kompas.tv - 21 Desember 2020, 12:32 WIB
komitmen-dan-tekad-imigrasi-lindungi-layani-pmi-dari-ujung-rambut-hingga-ujung-kaki
Direktur Jenderal Imigrasi bersama Ketua BP2MI menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama dalam Upaya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Lounge Pekerja Migran Indonesia, Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Jumat 18/12/20. (Sumber: Humas Kemenkumham RI)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai salah satu stakeholder dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomitmen memberikan perhatian yang besar terhadap nasib para PMI. 

Baca Juga: Komisi 3 DPR Minta Kemenkumham dan BNN Putus Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan

Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar seluruh stakeholder melindungi para PMI mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki, atau sejak proses sebelum keberangkatan hingga kembali ke rumahnya masing-masing.

“Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan bagian dari stakeholder yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan pelindungan kepada para pekerja migran kita. Dan Imigrasi berkomitmen penuh dalam memberikan layanan dan pelindungan kepada mereka,“ ujar Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting di kantornya, kepada awak media, Senin (21/12/20).

“Indonesia merupakan 10 negara besar dalam pengiriman pekerja migran di dunia. Dan remitansi yang dihasilkan PMI termasuk 10 besar penyumbang devisa negara. Sudah selayaknya kita memberikan jaminan atas hak, kesempatan dan pelindungan bagi mereka,” lanjut Jhoni.

Remitansi adalah uang yang dikirim oleh para pekerja di luar negeri ke negara asalnya.

Jhoni menjelaskan, remitansi yang dihasilkan PMI sangat besar. 

Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia Bank Indonesia (BI) mencatat total remitansi PMI tahun 2019 senilai US$11,435 miliar. 

Dari tahun ke tahun, remitansi PMI nilainya terus meningkat dan memberikan sumbangan signifikan bagi kesejahteraan masyarakat. 

Hanya tahun 2020 saja remitansi mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19. 

Namun pasca Covid, diperkirakan akan kembali meningkat. 

Remitansi PMI termasuk 10 besar penyumbang devisa negara terbesar.

Tingginya sumbangan PMI terhadap devisa negara selama ini berbanding terbalik dengan perlakuan yang mereka terima. 

Sebelum keberangkatan, proses keberangkatan, di tempat penempatan hingga kedatangan kembali, para PMI sering mengalami diskriminasi, pemerasan dan kekerasan. 

Imigrasi sendiri, menurut Jhoni Ginting, telah lama memberikan kepedulian kepada PMI.

Di antaranya memberikan biaya nol rupiah alias gratis untuk pembuatan paspor bagi WNI yang pertama kali menjadi PMI. 

Kemudian, sejak September lalu, menyediakan jalur cepat atau fast track untuk proses pengurusan keimigrasian di bandara.

“Sejak September kami telah menyediakan jalur VVIP atau fast track khusus kepada PMI untuk proses keimigrasian," kata Jhoni.

Sedangkan penggratisan paspor telah dilakukan lebih dari 10 tahun lalu berdasar Peraturan Menteri (Permen). 

Terakhir, lanjut Jhoni, ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2020.

Sebelumnya diberitakan, Kemenkumham menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tentang Kerja Sama dalam Upaya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Lounge Pekerja Migran Indonesia, Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Jumat 18/12/20.

Jhoni mengatakan, ruang linkup kerjasama antara Kemenkumham dengan BP2MI meliputi empat hal. 
Pertama, Integrasi Sistem Informasi Manjemen Keimigrasian (SIMKIM). 

Kedua, penerbitan paspor pada Layanan Terpadu Satu Pintu. 

Ketiga, melakukan pencegahan sindikasi pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara nonprocedural, dan keempat peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Kerjasama ini membentuk integrasi dan sinergi antara sistem yang dimiliki Imigrasi dan BP2MI," katanya.

Baca Juga: Kemenkumham Awasi secara Ketat Permohonan Calling Visa Warga Negara Asing

Sebagai contoh, Jhoni menambahkan, SIMKIM terintegrasi dengan Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia atau Sisko P2MI dalam pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja.

Nota Kesepahaman itu kemudian pada tataran teknis ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Sekretariat Utama BP2MI. 

“Kerjasama ini merupakan salah satu bentuk komitmen Imigrasi dan BP2MI untuk secara aktif mengambil peran dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing,” kata Jhoni, menegaskan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x