JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga hari ini, Minggu (20/12/2020), belum menerbitkan aturan perjalanan luar kota yang baru terkait dengan tes cepat antigen.
Artinya, peraturan perjalanan orang keluar kota masih merujuk aturan lama yaitu Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 yang diterbitkan 26 Juni lalu.
"Sampai saat ini perjalanan antarkota di transportasi umum masih merujuk pada ketentuan yang lama yaitu SE Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, Minggu (20/12/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: DKI Masih Tunggu Regulasi dari Kemenhub Terkait Tes Cepat Antigen Bagi Pengendara Masuk Jakarta
Adita menjelaskan, saat ini Kemenhub masih terus menunggu adanya ketentuan baru dari Satgas Penanganan Covid-19 yang tak kunjung mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan orang periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Saat ini kami masih menunggu adanya ketentuan yang bari dari Satgas," kata dia.
Itulah sebabnya, lanjut Adita, Kemenhub masih belum menentukan regulasi terbaru terkait perjalanan orang pada periode Natal dan Tahun Baru yang dimulai 18 Desember 2020 dan berakhir 8 Januari 2020.
"Setelah Satgas menetapkan ketentuan baru, Kemenhub akan segera menjadikannya rujukan untuk menbuat Surat Edaran baru di empat matra transportasi yaitu darat, laut, udara, dan perekeretaapian," kata dia.
Adapun dalam SE Gugus Tugas Nomor 9 yang dimaksud menetapkan batas waktu berlakunya surat hasil tes Covid-19 selama 14 hari terhitung sejak surat hasil diterbitkan.
Begitu juga untuk mereka yang berada di daerah terpencil bisa menggantikan hasil tes Covid-19 baik PCR maupun rapid test dengan surat bebas gejala influenza dari dokter.
Baca Juga: Kemenhub Batasi Operasional Truk Saat Liburan Natal dan Tahun Baru
Pemprov DKI Tunggu Regulasi Kemenhub
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan, terkait tes cepat antigen secara acak untuk pengendara yang hendak masuk Jakarta.
Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria mengatakan, tes cepat antigen bagi warga yang hendak ke Jakarta merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Posisi Pemprov DKI sebagai pelaksana kebijakan ini di lapangan.
Riza menambahkan, Pemprov DKI masih menunggu aturan baku terkait kebijakan ini, yang saat ini masih disusun oleh Kementerian Perhubungan.
Sementara itu, tim gabungan TNI Polri mulai memeriksa surat keterangan bebas covid-19 dari tes cepat antigen bagi kendaraan pribadi yang keluar masuk Jakarta.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menggelar operasi kemanusiaan di tengah masa liburan natal dan tahun baru di DKI Jakarta.
Baca Juga: Syarat Baru Naik Kereta Api dan Pesawat Jika Hendak ke Luar Kota, Wajib Swab Antigen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.