"Saya sedang di Jakarta, jadi yang menerima surat anak saya, saya belum baca isinya," kata Anugerah.
Dia mengaku sedang di Jakarta untuk ikut mengawal gugatan yang dilayangkan Machfud Arifin-Mujiaman ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil pilkada Surabaya.
"Saya memang bukan tim hukum resmi, tapi saya ikut membantu kelancaran gugatan ke MK. Saya akan sikapi nanti kalau sudah membaca isinya," terang Anugerah.
Diketahui, Anugrah Ariyadi adalah anggota PDI-P dengan Nomor KTA 35.78.08.1002.090967.0011.
Dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDI-P Surabaya selama dua periode, yakni pada 2010-2015 dan 2015-2020.
Dia juga pernah menjadi anggota DPRD Surabaya Fraksi PDI-P periode 2014-2019.
Baca Juga: Ini Lima Nama Politisi PDIP yang Dinilai Cocok Jadi Menteri Sosial
Hasil Pilkada Surabaya
Hasil rekapitulasi suara pilkada Surabaya di tingkat KPU Surabaya menyebut pasangan Eri Cahyadi - Armuji unggul dari pasangan Machfud Arifin - Mujiaman dengan selisih 145.746 suara.
Perolehan suara Eri Cahyadi - Armuji sebanyak 597.540 suara, sementara Machfud Arifin - Mujiaman 451.794 suara.
Hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya ditetapkan dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020.
Pasangan Machfud Arifin - Mujiaman mengajukan gugatan ke MK terkait hasil pilkada Surabaya karena mengaku menemukan dugaan pelanggatan yang terstruktur, sistematis dan massif di proses Pilkada Surabaya.
Baca Juga: Megawati Sebut Jakarta Amburadul, Ini Respons Wakil Gubernur DKI Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.