JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat data baru terkait dugaan kerugaian negara dalam kasus suap Bansos Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial nonaktif Juliari Batubara.
Bahan tersebut diberikan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan pihaknya mendapat data terkait kerugian negara dalam kasus suap Bansos.
Dalam data yang diberikan MAKI, dijabarkan barang bantuan sembako yang diterima masyarakat nilainya diduga jauh dari anggaran yang disediakan, yakni Rp300 ribu.
Baca Juga: Korupsi Bansos Diduga Sunat Rp 100.000 Per Paket, KPK Minta Masyarakat Lapor Rinciannya
Ia pun meminta agar KPK mulai membuka penyelidikan baru dengan kualifikasi tindak pidana korupsi sebagaimana rumusan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
“Selisih harga barang sekitar Rp28.000 ditambah selisih harga goodie bag sekitar Rp5.000 maka uang yang diduga menjadi kerugian negara sekitar Rp33.000," ujar Boyamin saat merinci kergaian negara dari barang bantuan sembako dari Kemensos, di gedung KPK, Rabu (16/12/2020).
Lebih lanjut Boyamin merinci sejumlah selisih barang yang ia temukan. Seperti dugaan potongan dari pihak Kemensos sebesar Rp15.000 untuk transport dan Rp15.000 untuk goodie bag yang berisikan bansos senilai Rp300 ribu tersebut.
Menurutnya pihak pemborong mendapatkan Rp270.000 dengan keuntungan dan pajak semestinya maksimal hingga 20 persen yaitu sebesar Rp54.000.
Baca Juga: KPK Buka Kemungkinan Ancaman Hukuman Mati Pelaku Korupsi Bansos Covid-19
Namun, sambung Boyamin, barang yang diterima masyarakat hanya senilai Rp188.000 sehingga terdapat selisih Rp28.000. Belum lagi dugaan selisih goodie bag yang disediakan yakni sekitar Rp5.000 dari anggaran Rp15.000.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.