Narasi keadilan dan kehancuran sebuah bangsa bukan pertama kali dilontarkan Mahfud MD. Dia pernah menyatakan hal yang sama beberapa kali. Misalnya, dia bicara tentang restoratif justice yang akan mampu membangun harmoni dalam kehidupan masyarakat.
Hukum dalam konsep keadilan restoratif, kata Mahfud MD, bukan untuk menang atau menghukum orang tapi membangun harmoni.
Sekarang ini, kata Mahfud MD, sistem penegakan hukum di Indonesia lebih cenderung pada keadilan retributif yakni menegakkan hukum secara apa adanya sesuai dengan Undang-Undang.
Siapa yang salah, kata Mahfud MD, maka ditindak, dan siapa yang benar maka dibebaskan. Sehingga, kata Mahfud MD, yang muncul kemudian di masyarakat adalah keadilan yang koruptif dan manipulatif.
Hukum, kata Mahfud MD, menjadi bermakna menghukum dan membebaskan orang sesukanya.
Padahal, kata Mahfud MD, hukum harus memiliki hati nurani.
Baca Juga: 4 Orang Ditetapkan Tersangka Pengancam Nyawa Menko Polhukam Mahfud MD
"Hukum, bukan alat memenangkan persaingan melainkan untuk mencapai kedamaian." Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam sambutannya yang dilakukan secara daring dalam acara Forum Koordinasi Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum dengan tema “Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Keadilan Restoratif” di Makassar, Sulawesi Selatan Kamis (26/11/2020).
Mantan Menteri Pertahanan ini juga pernah mencuit di akun twiternya untuk menanggapi cuitan Ustad Abdul Shomad yang menyematkan khutbah Mahfud MD di Masjid Al-Akbar di Surabaya beberapa waktu lalu. Dalam ceramah, Mahfud menyinggung soal keadilan hukum. Menangapi hal tersebut, Mahfud menjawab:
"Tdk apa2, dalil itu berlaku bg semua. Kan, UAS memposting crmh sy bhw "negara akan hancur kalau tidak adil". Itu berlaku bg siapa pun dan kapan pun. Makanya menteri korupsi pun kita borgol dan membuka peluang dihukum mati. Tp pengacau yg di luar pemerintah jg hrs ditindak. Salah?" tulisanya pada 13 Desember 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.