Imam Besar FPI ini disangkakan telah melanggar tiga pasal yang salah satunya terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pasal-pasal tersebut di antaranya, Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan Pasal 216 KUHP tentang Perlawanan terhadap Pegawai Negara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebelumnya MRS takut dan akhirnya mau menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
"Dia menyerah, dia takut, karena takut dia menyerah. Bukan pemanggilan ya," ujar Yusri.
"Jadi Rizieq itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," tambah Yusri.
Baca Juga: Terkait Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Menolak untuk Diperiksa Polda Jawa Barat
Yusri menegaskan, kedatangan Rizieq bukan dalam rangka memenuhi panggilan.
Panggilan terhadap MRS telah dilayangkan pada tanggal 1 dan 7 Desember 2020.
Namun Rizieq tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.
MRS menjalani pemeriksaan di Direskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelum menjalani pemeriksaan, ia menjalani tes swab antigen Covid-19 yang dilakukan tim kesehatan kepolisian dan hasilnya negatif.
Rizieq diperiksa sekitar 10 jam dan dicecar dengan 84 pertanyaan.
Begitu selesai diperiksa, Rizieq langsung ditahan dan digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya.
Dia menjadi tahanan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 20 hari ke depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.