Kompas TV nasional peristiwa

Presiden Jokowi Beri Tunjangan untuk PNS Kategori Ini, Berikut Masing-Masing Besarannya

Kompas.tv - 15 Desember 2020, 05:30 WIB
presiden-jokowi-beri-tunjangan-untuk-pns-kategori-ini-berikut-masing-masing-besarannya
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Sumber: KOMPAS.com/Farida Farhan)
Penulis : Tito Dirhantoro

4. Paramedik Karantina Hewan Pemula/Pelaksana Pemula: Rp 300.000

Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan

1. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia: Rp 760.000

2. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir/Pelaksana Lanjutan: Rp 430.000

3. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil/Pelaksana: Rp 360.000

4. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula/Pelaksana Pemula: Rp 300.000

Baca Juga: Pengumuman PNS: Sistem Gaji, Tunjangan, dan Pangkat akan Berubah, Ini Skemanya

Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan

1. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama: Rp 1.522.000

2. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya: Rp 1.290.000

3. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda: Rp 1.003.000

4. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama: Rp 540.000

Tunjangan Dokter Hewan Karantina

1. Dokter Hewan Karantina Ahli Utama: Rp 1.560.000

2. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya: Rp 1.350.000

3. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda: Rp 1.080.000

4. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama: Rp 540.000

Baca Juga: Guru Honorer hingga Tenaga Pendidikan Non-PNS Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Ini Syaratnya




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x