JAKARTA, KOMPAS TV - Seorang wartawan bernama Edy Mulyadi dipanggil Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri pada Senin (14/12/2020).
Edy dipanggil untuk dimintai keterangan terkait insiden bentrok antara polisi dengan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Polisi: 4 Anggota FPI Ditembak karena Coba Rebut Senjata Anggota di Dalam Mobil
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian membenarkan atas pemanggilan Edy Mulyadi tersebut.
"Iya benar (dipanggil) untuk menggali pengetahuan yang bersangkutan tentang peristiwa (bentrok antara FPI dan Polisi)," kata Andi Rian saat dikonfirmasi pada Senin (14/12/2020).
Seperti diketahui, surat pemanggilan Edy Mulyadi sempat viral di media sosial.
Dalam surat itu, Edy akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Dalam surat itu, penyidik juga mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP jo Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP di surat panggilan tersebut.
Baca Juga: IPW: Sangat Aneh Polisi Tak Memborgol 4 Laskar FPI di Dalam Mobil
Adapun dasar pemanggilan Edy Mulyadi salah satunya karena Surat Perintah Penyidikan nomor SP.DIK/1260.2a/XII/2020/Dittipidum tertanggal 9 Desember 2020.
Edy diminta menemui penyidik atas nama Kombes Pol John Weynart Hutagalung dan Tim di kantor Dit Tipidum Bareskrim Polri.
Sebagai wartawan, Edhy sebelumnya melakukan peliputan terkait insiden penembakan 6 anggota FPI di tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di rest area KM 50.
Kemudian, hasil liputan itu dipaparkannya lewat video laporan langsung yang direkamnya sendiri.
Setelah itu, video laporan tersebut ia unggah ke media sosial Youtube lewat akun 'Bang Edhy Chanel'.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.