JAKARTA, KOMPAS TV - Seorang wartawan bernama Edy Mulyadi dipanggil Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri pada Senin (14/12/2020).
Edy dipanggil untuk dimintai keterangan terkait insiden bentrok antara polisi dengan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Polisi: 4 Anggota FPI Ditembak karena Coba Rebut Senjata Anggota di Dalam Mobil
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian membenarkan atas pemanggilan Edy Mulyadi tersebut.
"Iya benar (dipanggil) untuk menggali pengetahuan yang bersangkutan tentang peristiwa (bentrok antara FPI dan Polisi)," kata Andi Rian saat dikonfirmasi pada Senin (14/12/2020).
Seperti diketahui, surat pemanggilan Edy Mulyadi sempat viral di media sosial.
Dalam surat itu, Edy akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Dalam surat itu, penyidik juga mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP jo Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP di surat panggilan tersebut.
Baca Juga: IPW: Sangat Aneh Polisi Tak Memborgol 4 Laskar FPI di Dalam Mobil
Adapun dasar pemanggilan Edy Mulyadi salah satunya karena Surat Perintah Penyidikan nomor SP.DIK/1260.2a/XII/2020/Dittipidum tertanggal 9 Desember 2020.
Edy diminta menemui penyidik atas nama Kombes Pol John Weynart Hutagalung dan Tim di kantor Dit Tipidum Bareskrim Polri.
Sebagai wartawan, Edhy sebelumnya melakukan peliputan terkait insiden penembakan 6 anggota FPI di tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di rest area KM 50.
Kemudian, hasil liputan itu dipaparkannya lewat video laporan langsung yang direkamnya sendiri.
Setelah itu, video laporan tersebut ia unggah ke media sosial Youtube lewat akun 'Bang Edhy Chanel'.
Baca Juga: Sambangi Komnas HAM, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Bungkam
Adapun video laporan langsung yang dipaparkan Edy Mulyadi itu berdurasi 6 menit 24 detik.
Dalam video itu, Edy mengaku sudah mewawancarai secara langsung beberapa pedagang yang berjualan di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu.
Berdasarkan keterangan yang didapatnya, Edy menuturkan, bahwa peristiwa terkiat insiden tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca Juga: Dirut Jasa Marga: CCTV KM50 Masih Berfungsi Saat Penembakan Anggota FPI Terjadi
"Saya tadi sempat ngobrol-ngobrol dengan beberapa pemilik warung di sekitar sini, mereka mengatakan peristiwanya sekitar jam 01.30 WIB," ujar Edy.
Tapi, menurut salah seorang penjual warung, Edy melanjutkan, mobil yang ditumpangi anggota FPI itu kondisi bannya hanya tinggal peleknya saja.
"Mobil (anggota FPI) yang masuk ke sini kondisinya bannya sudah tidak utuh. Jadi, begitu masuk dari ujung sana (rest area) bannya sudah tidak ada, tinggal peleknya saja," kata Edy.
Baca Juga: Komnas HAM Tidak Mau Hadiri Rekonstruksi Mabes Polri, Ini Alasannya
"Kresek-kresek, sudah berisik gitu. Kemudian saksi mata mengatakan mobil itu (pengawal Rizieq Shihab) dipepet dua mobil polisi, tidak lama terdengar dua tembakan, dor, dor."
Edy mengatakan, pedagang warung di rest area KM 50 mendengar dua kali tembakan tak lama setelah mobil memasuki rest area KM 50.
Sejumlah pedagang yang mendengar bunyi tersebut lantas berusaha mendekat sumber bunyi itu.
Namun, kata Edy, para pedagang yang berada di lokasi diusir oleh polisi dan diminta agar menjauh. Polisi saat itu berdalih sedang menangani teroris.
Baca Juga: Komnas HAM Hormati Rekonstruksi Kasus Insiden Penembakan, KontraS Menilai Ada Kejanggalan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.