Kompas TV nasional hukum

FPI Ajukan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Shihab Hari Ini, Komisi III DPR Penjamin

Kompas.tv - 14 Desember 2020, 06:05 WIB
fpi-ajukan-penangguhan-penahanan-habib-rizieq-shihab-hari-ini-komisi-iii-dpr-penjamin
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab.

"Pihak keluarga pastinya (yang mengajukan penangguhan penahanan)" kata Aziz di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) petang, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: FPI Ingatkan Jangan Lengah Tuntut Keadilan Kematian 6 Anggotanya Meski Rizieq Shihab Ditahan

Tak hanya itu, Aziz juga mengaku telah mengadakan komunikasi dengan beberapa anggota Komisi III DPR.

"Insya Allah dari lintas fraksi akan bersedia menjadi penjamin, dikoordinasi oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," ucap dia.

Saat ditanya apakah yang mengoordinasi adalah anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi, Aziz membenarkan.

"Iya, Aboe Bakar Alhabsyi dan kawan-kawan," kata Aziz.

Aziz menyebutkan, pengajuan penangguhan penahanan akan diberikan besok Senin (14/12/2020).

Baca Juga: Berbeda dengan Habib Rizieq, Tiga Tersangka dari FPI Tidak Ada Ancaman Ditahan

Pemimpin FPI, Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)

Polri Diminta Pertimbangkan

Terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta agar polisi mempertimbangkan penangguhan penahanan Rizieq Shihab.

Hal itu merujuk kepada pernyataan Kapolri sendiri saat rapat kerja dengan Komisi III. 

"Kami mohon izin mengingatkan, bahwa pada rapat kerja (Komisi III) di awal pandemi lalu, Pak Kapolri mengatakan, bahwa penahanan adalah alternatif yang sangat-sangat terakhir di masa pandemi," papar Habiburokhman saat dihubungi, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Menurutnya, hal itu bukanlah bentuk intervensi terhadap Polri dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di masyarakat.

Namun, Habiburokhman menyarankan Polri untuk tidak melakukan penahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Sehingga kami menyarankan, agar Polri mempertimbangkann penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq," katanya.

Menurutnya, penangguhan penahanan bisa saja dilakukan di tengah pandemi Covid-19, yang diiringi dengan pembuatan komitmen Rizieq Shihab maupun kuasa hukumnya dengan Kepolisian.

"Komitmen yang terpenting adalah tidak akan melarikan diri, artinya kalau dipanggil akan datang," ucapnya.

Kemudian, yang bersangkutan tidak mengulangi kasus serupa, tidak membuat acara perkumpulan di tengah pandemi.

"Lalu, tidak menghilangkan alat bukti. Lagi juga alat bukti juga sudah disita semua kan," kata Habiburokhman.

Ia menyakini, Rizieq Shihab dapat menjalankan komitmen tersebut, apalagi dirinya telah mengimbau pendukungnya untuk tidak datang ke Polda Metro Jaya saat pemeriksaan.

"Itu kan bentuk komitmen bahwa beliau tidak ngulangi mengundang orang untuk bertemu," paparnya.

Baca Juga: Rizieq Shihab Ditahan, Kuasa Hukum FPI akan Ajukan Praperadilan

Praperadilan

Sebelumnya, FPI juga berencana mengajukan gugatan praperadilan. Pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah, membenarkan hal itu.

"Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari, sebagaimana dilaporkan Kompas TV.

Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember ini.

Pimpinan FPI itu ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

"Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu dini hari.

Argo menjelaskan, terdapat alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq.

"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya, dan untuk mempermudah proses penyidikan," ujar Argo.

Baca Juga: Respons Penahanan Rizieq Shihab, DPR: Bisa Jadi agar Tak Lagi Melarikan Diri ke Luar Negeri

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x