JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 pada Minggu (6/12/2020).
Mensos Juliari Batubara diduga menerima aliran dana sebesar Rp 17 miliar yang merupakan fee dari paket pengadaan bansos tersebut.
“Diduga (uang fee) akan dipergunakan untuk keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara),” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi persnya di Jakarta pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
Baca Juga: Usai Ditangkap KPK, Mensos Juliari Batubara Buka Suara: Mohon Doanya Teman-Teman
Firli menjelaskan, korupsi yang dilakukan Juliari berawal dari adanya pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial RI tahun 2020.
Pengadaan bansos berupa paket sembako itu diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak yang pelaksanaannya dilakukan dalam dua periode.
Pada periode pertama pengadaan sembako tersebut, terdapat aliran dana yang diterima oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos RI senilai Rp 12 miliar.
Dari jumlah uang itu, Juliari diduga menerima sekitar Rp 8,2 miliar. Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari sekaligus Sekretaris di Kemensos.
Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Jalani Isolasi Mandiri selama 14 Hari Sebelum Ditahan di Rutan Guntur
"Uang itu diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," ucap Firli.
Berikutnya, Firli menambahkan, pelaksanaan bansos paket sembako pada periode kedua dari bulan Oktober hingga Desember 2020, terdapat uang fee sekitar Rp 8,8 miliar. Uang itu juga diduga digunakan untuk keperluan Juliari.
Namun, jauh sebelum ditangkap KPK, Mensos Juliari sempat mengingatkan kepada warga penerima bansos Covid-19 berupa uang tunai agar menggunakannya sebijak mungkin.
Saat itu, pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bansos berupa bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 per keluarga.
Baca Juga: KPK Tahan Mensos Juliari di Rutan Guntur, Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19 Se-Jabodetabek
Bantuan sosial ini diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Adapun penerima bantuan merupakan keluarga penerima manfaat atau KPM yang terdaftar dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) non Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam penyalurannya, dana tersebut ditransfer pada Kartu KKS (kartu keluarga sejahtera) dan dapat ditarik tunai di ATM bank-bank himbara dan tidak dikenakan biaya administrasi.
Juliari mengatakan, dana yang dittansfer tersebut sebaiknya dimanfaatkan untuk menambah pembelian sembako atau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Menteri Juliari Batubara Ditahan, Kemensos Siap Kerja Sama dengan KPK
"Tidak boleh untuk beli pulsa, rokok dan barang lainnya yang tidak berguna," ujar Juliari pada Senin (31/8/2020).
Lebih dari tiga bulan setelah mengingatkan warga akan penggunaan bansos secara bijak, kini Mensos Juliari telah ditahan oleh KPK.
Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk keperluan pemeriksaan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Atas perbuatannya sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Mensos Juliari Tak Dijerat Pasal Hukuman Mati, Ini Penilaian Mahfud MD
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.