Terlebih, sejak awal, pihaknya juga telah meminta aparat pengawasan internal pemerintah, baik di Inspektorat Jenderal Kemensos maupun Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Termasuk juga aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan, pengawalan, dan pengawasan atas pengelolaan anggaran bansos.
"Karena kami mengelola anggaran tahun 2020 sangat besar, oleh karena itu kami kerja sama meminta pendampingan baik maupun aparat penegak hukum," kata Hartono.
Untuk itu, pihaknya juga akan bekerja sama dan membuka akses penuh terhadap berbagai informasi yang dibutuhkan KPK dalam proses hukum yang tengah dilakukan.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Menko PMK Jadi Mensos Ad Interim Gantikan Juliari Batubara Tersangka Bansos
Hal ini sebagai bentuk keseriusan dan dukungan penuh Kemensos dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara diduga menerima uang suap bansos Covid-19 dengan total sekitar Rp 17 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi.
KPK telah menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.
Hal ini merupakan buntut dari OTT KPK yang dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang, yakni MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN, dan seorang pihak swasta berinisial SJY.
Sedangkan pemberi suap kasus tersebut adalah AIM dan HS yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.