Kompas TV nasional hukum

Diminta Menyerahkan Diri, Begini Respons Mensos Juliari Saat Akhirnya Ditangkap KPK

Kompas.tv - 6 Desember 2020, 05:26 WIB
diminta-menyerahkan-diri-begini-respons-mensos-juliari-saat-akhirnya-ditangkap-kpk
Mensos Juliari P Batubara beri sambutan dalam Penyaluran BST tambahan di Gedung Konvensi Kemensos TMP Kalibata (Sumber: Renjana Pictures)
Penulis : Tito Dirhantoro

Baca Juga: Pejabat Kemensos Terjaring OTT KPK Terkait Bansos Covid-19

Adapun empat tersangka tersebut antara lain pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Awalnya, kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap enam orang. 

Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.

Selain itu, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. 

Baca Juga: KPK OTT Pejabat Kemensos Soal Bansos Covid-19

Uang sebanyak itu disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.

Sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Top 3 News: KPK Tangkap Pejabat Kemensos | Luhut Soal Kerumunan | Menko Polhukam Soal Pilkada

Sedangkan pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x