"Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," ucap mantan Kepala Bareskrim Polri tersebut.
Baca Juga: Sempat Dihadang Anggota FPI, Polisi Kembali Serahkan Surat Panggilan ke-2 untuk Rizieq Shihab
Seperti diketahui, Laskar FPI sebelumnya mengadang penyidik Polda Metro Jaya yang ingin memberikan surat panggilan kedua terhadap Rizieq Shihab.
Sejumlah penyidik yang dipimpin AKB Fadilah itu harus menunggu di luar jalan masuk ke rumah Rizieq Shihab, sebelum pihak keluarga dan pengacara memberikan izin agar surat bisa disampaikan langsung.
Setelah perwakilan LPI menemui keluarga dan pengacara, salah satu perwakilan polisi pun diizinkan masuk untuk memberikan surat panggilan.
"Hanya boleh satu ya pak hanya boleh satu polisi. Wartawan jangan ikut, wartawan mundur," ujar salah satu anggota LPI.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Bela Rizieq Shihab Soal Kerumunan: Kalau Memang Negara Ini Adil, Semua Diperiksa
Usai memberikan surat panggilan, LPI menggiring perwakilan penyidik untuk keluar dari lokasi kediaman Rizieq Shihab.
Awak media yang meliput juga digiring untuk meninggalkan Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat.
Aksi pengadangan oleh LPI ini bukan yang pertama kali. Pada Minggu 29 November 2020, penyidik juga diminta menunggu di gang kediaman Rizieq Shihab.
Kala itu, penyidik Polda Metro Jaya ingin memberikan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab.
Penyidik memanggil Rizieq sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kerumunan massa di acara resepsi pernikahan putrinya.
Baca Juga: Ketika Laskar FPI Tutup Jalan Rumah Rizieq Shihab saat Polisi Kirim Surat Panggilan Kedua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.