Kompas TV nasional indonesia update

Jangan Lupa, Pasien Covid-19 Tetap Punya Hak Pilih di Pilkada 9 Desember

Kompas.tv - 3 Desember 2020, 13:40 WIB
jangan-lupa-pasien-covid-19-tetap-punya-hak-pilih-di-pilkada-9-desember
Pilkada 2020 (Sumber: Istimewa)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  2020 tinggal enam hari lagi, tepatnya 9 Desember 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengingatkan semua punya hak pilih, termasuk pasien covid-19. 


"Halo #TemanPemilih, setiap suara sangat berarti. Prinsip ini juga yang melatarbelakangi KPU untuk memastikan hak pilih pasien Covid-19 dan rawat inap tetap dapat gunakan hak pilihnya di 9 Desember nanti. Petugas dan Saksi datang menggunakan APD,” tulis KPU di akun Twitter resminya @KPU_ID yang dilihat Kamis (3/12/2020).

Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Temukan Ribuan Surat Suara Rusak

Dalam cuitan yang sama, KPU mengutip PKPK (Peraturan KPU) Nomor 06 tahun 2020 pasal 72 ayat 1 tentang pelaksanan Pilkada di tengah Pandemi. 

"Pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus DIsease (Covid-19) di wilayah setempat,dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit." 


Pelaksanannya, bagi pasien Covid-19 yang sedang dirawat atau isolasi mandiri, maka dua petugas didampingi dua saksi menggunakan APD lengkap akan mendatangi pemilih.

Pasien melakukan pencoblosan di tempat mereka di isolasi atau dirawat. 

Baca Juga: Jaga Pilkada, TNI dan POLRI Gabungkan Kekuatan

KPU meminta   para pemilih jangan khawatir dengan logistik,  sebab kebutuhan logistik untuk hari pemungutan suara di TPS sudah mulai disiapkan dan pengelolaannya telah sesuai dengan protokol kesehatan. 

Sementara aturan bagi pemilih seperti tercantum dalam PKPU yaitu:

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

 

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

 

3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

 

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih. Termasuk sesama pemilih.

 

5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

 

6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.

 

7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.

 

8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.

 

9. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.

 

10. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

 

11. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.

 

12. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.

 

13. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.

 

14. Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara. Desinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.

 

15. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

 

16. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x