Kompas TV nasional peristiwa

Reaksi Ferdinand Hutahaean Dipolisikan Putri JK karena Dianggap Ganggu Martabat Keluarga

Kompas.tv - 2 Desember 2020, 22:44 WIB
reaksi-ferdinand-hutahaean-dipolisikan-putri-jk-karena-dianggap-ganggu-martabat-keluarga
Ketua DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/7/2018). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean bereaksi setelah dipolisikan Muswira Jusuf Kalla, putri ketiga wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK).

Menurut Ferdinand, laporan Muswirah atas dugaan mencemarkan nama baik Jusuf Kalla di Twitter berlebihan.

Pasalnya, lanjut Ferdinand, dirinya tidak pernah menyerang kehormatan JK atau putrinya, Muswirah Kalla di media sosial.

Baca Juga: Didampingi 50 Pengacara, Putri JK: Tulisan Itu Menganggu Martabat Kami, Saya dan Keluarga

"Saya tidak mengenal dan merasa tidak pernah menyerang keluarga beliau (Muswirah) maupun keluarga Pak JK di media sosial," ujar Ferdinand saat dihubungi, Rabu (2/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ferdinand mengatakan, Muswirah juga tidak pernah meminta klarifikasi secara langsung terkait tulisannya di Twitter yang dianggap mencemarkan nama baik JK.

Tulisan Ferdinand yang dilaporkan Muswirah ke Bareskrim Polri yaitu soal agenda politik 2022 menuju 2024 dalam kicauannya pada akun Twitter @ferdinandhaean3.

Ia juga mengatakan bahwa Juru Bicara JK sewaktu menjadi Wapres, Husain Abdullah juga menanyakan perihal kicauan itu kepada dirinya.

"Beberapa kali di media seperti di TVOne atau di RRI saya berbicara dengan Pak Husain Abdullah juru bicara Pak JK pernah bertanya kepada saya, 'Apakah yang dimaksud Pak JK?', saya bilang bukan, yang saya maksud bukan Pak JK," kata dia.

Kendati begitu, Ferdinand menghormati langkah hukum yang ditempuh Muswirah.

Ia mengatakan, akan mengikuti proses hukum dan akan memberikan klarifikasi jika diminta polisi.

Namun, dia mengingatkan bahwa tanpa bukti yang jelas, laporan Muswirah bisa dikategorikan sebagai laporan palsu.

"Saya tentu punya hak hukum. Saya akan berikan klarifikasi jika diminta dan akan memberikan jawaban keterangan ke pihak kepolisian. Karena ketika laporan seperti ini yang menarik-narik tanpa ada bukti yang jelas tentu bisa menjadi kategori laporan palsu, nanti kita lihat," ucap Ferdinand.

Baca Juga: Putri Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri ke Bareskrim Terkait Berita Bohong

Muswira Jusuf Kalla Saat melaporkan Ferdinand Hutahaean di Bareskri Polri  (Sumber: Igman Ibrahim/Tribunnews.com)

Sebelumnya diberitakan, Putri kedua Wakil Presiden RI ke-12 Jusuf Kalla, Muswirah Jusuf Kalla melaporkan mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, serta pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri, Rabu (2/12/2020).

Ferdinand dan Rudi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Unggahan keduanya di media sosial dinilai menyinggung JK.

"Saya di sini atas nama saya sebagai anaknya Pak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahean dan Rudi S Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat. Tulisan tersebut menganggu martabat kami, saya dan keluarga," kata Muswira di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Ia mengatakan, laporannya diterima aparat kepolisian dan tertanggal 2 Desember 2020.

Pihaknya juga menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di Twitter, YouTube, dan Facebook.

"Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik kepada ayah kami, karena itu sangat mengganggu keluarga kami," ujar Muswirah yang biasa dipanggil Ira dalam keterangannya, Rabu.

"Oh iya, tahu bapak (JK). Jadi sebagai warga negara Indonesia, saya berhak melaporkan hal-hal yang menganggu hak asasi saya dan keluarga," sambungnya.

Adapun Ferdinand dan Rudi dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Jusuf Kalla Dituding Jadi Pemodal Kepulangan Rizieq Shihab, Jubir Bantah Keras

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x