Sementara itu, Kuasa hukum Muswira Jusuf Kalla, Muhammad Ikhsan menerangkan, kasus yang dilaporkan kliennya berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
"Ini terkait dengan ITE. bukti-bukti yang kita sampaikan terkait fitnah, penghasutan, berita bohong, dan segala macam. Nanti polisi yang akan menentukan hasil dari laporan kami," jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa laporan yang dipersoalkan berkaitan dengan unggahan Ferdinand Hutahean terkait koper uang yang diberikan mengenai kepulangan Habib Rizieq Shihab. Namun, ia tidak menyebutkan spesifik cuitan mana yang dipersoalkan.
"Persoalan fakta membawa keluar uang dan itu tidak pernah dilakukan bapak sama sekali. Kami tidak terkait persoalan HRS," tandasnya.
Dalam pelaporan ini, Muswira didamping oleh kuasa hukum sebanyak 50 orang. Mereka juga meminta kepolisian RI professional untuk mengusut kasus tersebut.
Baca Juga: Soal Rizieq, JK: Ada Kekosongan Pemimpin yang Menyerap Aspirasi Masyarakat
Untuk diketahui, salah satu cuitan Ferdinand yang diduga persoalan yaitu mengenai tudingan Jusuf Kalla sebagai dalang yang membantu kepulangan Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi.
Dalam cuitan itu, Ferdinand menyamarkan nama tokoh dengan nama Caplin, Presiden, dan Si Asu Pemilik Bus Edan. Tiga istilah itu kemudian dikaitkan dengan Jusuf Kalla dan Anies Baswedan.
"Hebat jg si Caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sdh dipanasi lebih awal," cuit Ferdinand pada Rabu (4/11).
Sementara itu, pengamat Rudi S Kamri juga dipersoalkan terkait tulisan yang berjudul 'Sang Bandar Chaplin Pun Akhirnya Keluar Sarangnya Karena Kepanasan'.
Baca Juga: Mundur dari Demokrat, Ferdinand Berterima Kasih ke SBY
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.