Kompas TV nasional peristiwa

Pemerintah Resmi Batalkan Libur di Tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020

Kompas.tv - 1 Desember 2020, 19:11 WIB
pemerintah-resmi-batalkan-libur-di-tanggal-28-29-dan-30-desember-2020
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengumumkan secara resmi terkait libur akhir tahun dan cuti bersama pada Desember 2020.

Bahwa selama tiga hari atau tepatnya pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020, pemerintah membatalkan hari tersebut sebagai hari libur.

Baca Juga: Corona Jakarta Melonjak, Anies: Disebabkan Libur Panjang, Harus Tarik Rem Darurat

Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendi mengatakan meski libu akhir tahun dan cuti bersama dipangkas, namun ia memastikan masih ada libur pada saat Natal dan Tahun Baru.

Tak hanya itu, kata Muhadjir, ada tambahan satu hari libur sebagai pengganti libur Hari Raya Idul Fitri.

"Tetap akan ada dua libur yakni Libur Natal dan Libur Tahun Baru. Kemudian ditambah satu pengganti libur Idul Fitri," kata Muhadjir pada Selasa (1/12/2020).

Baca Juga: Libur Panjang Akhir Tahun 2020 akan Dipangkas untuk Cegah Kerumunan dan Penularan Covid-19

"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak 3 hari, yaitu 28-29-30 Desember 2020."

Muhadjir mengatakan, keputusan ini akan ditandatangani oleh tiga menteri. Ketiga menteri tersebut yakni Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Keenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Dengan demikian, maka libur akhir tahun 2020 hanya tinggal tersisa tiga hari. Jika ditambah dengan libur awal tahun 2020 sebanyak satu hari, maka total akan ada 4 hari libur.

Baca Juga: Menengok Kesiapan Transportasi Jelang Liburan Panjang Akhir Tahun 2020

Adapun jadwal libur akhir tahun, Natal dan Tahun Baru 2020 sebagai berikut:

24 Desember 2020 (Kamis) : Libur Cuti Bersama Natal

25 Desember 2020 (Jumat) : Libur Natal

28 Desember 2020 (Senin) : Masuk

29 Desember 2020 (Selasa) : Masuk

30 Desember 2020 (Rabu) : Masuk

31 Desember 2020 (Kamis) : Libur Pengganti Idul Fitri 2020

1 Januari 2021 (Jumat) : Libur Tahun Baru 2021

Baca Juga: Presiden Jokowi Keluarkan Keppres 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional

Pengurangan hari libur ini merupakan usul dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang sebelumnya meminta agar libur akhir tahun 2020 dipangkas. Haltersebut guna meminimalisir penularan virus corona atau Covid-19.

"Yang berkaitan masalah libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama Idul Fitri, Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Muhadjir dalam konferensi persnya usai rapat di Istana Merdeka, Senin (23/11/2020).

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah memutuskan menggeser libur cuti bersama Lebaran ke akhir tahun 2020 berbarengan dengan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Libur Panjang Akhir Tahun Dikurangi

Tapi belakangan Presiden Jokowi meminta agar libur tersebut dikurangi. Padahal, jika tidak ada pengurangan libur akhir tahun bisa mencapai 11 hari.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x