Pasalnya, kata Mahfud, MER-C tak mempunyai laboratorium. Selain itu, Mahfud juga mengatakan bahwa MER-C tidak terdaftar sebagai lembaga medis.
“MER-C itu tidak memiliki laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes Covid-19,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers lewat kanal YouTube BNPB RI, Minggu (29/10/2020) malam.
Tak hanya itu, Mahfud juga mengatakan bahwa pihak MER-C akan dimintai keterangan oleh petugas terkait hasil swab test Rizieq Shihab.
Namun demikian, Mahfud menegaskan bahwa bukan berarti MER-C dinyatakan bersalah atas tindakannya itu.
Baca Juga: Polda Jabar akan Panggil Rizieq Shihab soal Kegiatan di Megamendung dan RS Ummi
Selain MER-C, kata Mahfud, petugas juga akan memintai keterangan pihak Rumah Sakit UMMI, tempat Rizieq Shihab selama menjalani perawatan.
“Khusus untuk Rumah Sakit UMMI dan Mer-C juga akan dimintai keterangan. Mungkin hanya diperlukan data-data teknis. Tidak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah,” ujar Mahfud.
“Mungkin hanya dimintai ketrangan. Jadi, tidak harus dianggap melanggar undang-undang.”
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan kepada para pihak yang akan dimintai keterangan agar bersedia datang memnuhi panggilan.
Baca Juga: Pasca Dapat Surat Panggilan Polisi, Kediaman Rizieq Shihab Dijaga Ketat Laskar FPI
“(Kalau) dimintai keterangan itu harus datang, harus kooperatif,” ujar Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.