JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan bahwa siapapun yang menghalangi tugas pemerintah dalam upaya menyelamatkan masyarakat maka bisa diancam dengan pidana.
"Bahkan juga siapa yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat di mana petugas itu melakukan tugas pemerintah, maka siapapun dia bisa diancama bisa dengan ketentuan hukum pidana, Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Minggu, (29/11/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Kondisi Imam Besar FPI Rizieq Shihab Usai Pulang dari Rumah Sakit UMMI
Pernyataan Mahfud tersebut guna menyinggung sikap pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, yang menolak ditelusuri kontak eratnya atau tracing.
Padahal, menurut Mahfud, Rizieq Shihab melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19.
"Oleh sebab itu dimohonkan kepada Muhammad Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Apabila merasa sehat, lanjut Mahfud, seharusnya tidak keberatan memenuhi panggilan petugas. Hal itu untuk kepentingan keselamatan masyarakat.
Untuk diketahui, aparat Polda Metro Jaya memanggil Rizieq Shihab terkait dengan acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.
Polisi menemukan dugaan adanya unsur tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan yakni kerumunan massa dalam acara tersebut.
"Kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," tutur Mahfud.
"Karena seumpama pun merasa diri sehat tidak akan menulari orang lain, bisa saja karena dia tokoh yang selalu menjadi kerumunan, bisa saja beliau terancam ditulari oleh orang lain, karena kontak erat dengan orang-orang banyak, yang secara teknis kesehatan itu sangat membahayakan bagi penularan Covid-19," sambungnya.
Baca Juga: Dirut RS Ummi Bogor Angkat Bicara Terkait Hasil Tes Swab Rizieq Shihab
Polisi Panggil Rizieq Shihab
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab, Minggu (29/11/2020) sore.
Menurutnya, surat itu diantarkan langsung ke kediaman Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh petugas dan diterima pihak keluarga Rizieq.
"Iya betul (melayangkan) surat pemanggilan," ujar Yusri saat dihubungi awak media, Minggu (29/11/2020).
Yusri menjelaskan, surat pemanggilan itu terkait dengan acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.
Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana pelangaran protokol kesehatan dalam acara yang menimbulkan kerumuman massa di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Pemanggilan terkait acara akad nikah itu. Pelanggaran protokol kesehatan," tutur Yusri.
Menurut Yusri, penyidik telah melakukan gelar perkara perkara tersebut.
"Gelar perkara kalau tidak salah tadi pagi sudah dilakukan dan sudah selesai," jelas Yusri kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, kata Yusri, peristiwa di Petamburan telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Memang betul setelah hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Yusri menegaskan.
Baca Juga: Satgas Getol Banget Minta Hasil Swab Rizieq Shihab, FPI: Masalah Kemanusiaan Jangan Dipolitisasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.