BOGOR, KOMPAS TV - Wali Kota Bogor, Bima Arya, membantah telah mengintervensi tindakan medis dan memaksa untuk membuka hasil medis terhadap pasien atas nama Rizieq Shihab.
Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, informasi mengenai adanya intervensi dari dirinya tidak benar.
Bima Arya mengatakan, yang menjadi fokus atau atensi dari Satgas Covid-19 Kota Bogor yakni proses dan pelaporan terkait perkembangan pasien Covid-19.
Baca Juga: Bima Arya Pertimbangkan untuk Batal Laporkan RS Ummi ke Kepolisian
“Dapat dibayangkan, rumah sakit tidak berkoordinasi dengan satgas, dinas kesehatan, pemerintah kota, terkait perkembangan pasien Covid-19,” kata Bima Arya dikutip dari Kompas.com pada Minggu (29/11/2020).
“Selama ini sejak Maret 2020, seluruh rumah sakit selalu berkoordinasi dan menyampaikan data pertambahan pasien pelaksanaan tes PCR. Tetapi identitas pasien tidak dibuka dan tidak diumumkan.”
Bima menambahkan, atensi utama Satgas Covid-19 Kota Bogor itu yakni proses koordinasi dan pelaporan. Sebab, tanpa ada koordinasi antara rumah sakit dan pemerintah, tren dan penyebaran Covid-19 sulit diukur.
Pelaporan itu juga, kata Bima, bertujuan untuk merumuskan strategi penanganan dan pencegahan tanpa ada data yang lengkap.
Baca Juga: Tim Dokter Kecam Wali Kota Bogor Bima Arya Intervensi Tindakan Medis Rizieq Shihab
Bima mengatakan, Pemerintah Kota Bogorsudah memberikan sanksi administratif berupa teguran keras kepada Rumah Sakit UMMI.
Pemkot Bogor juga mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan aduan ke polisi terkait kesulitan mendapatkan informasi dari protokol penanganan tes usap Rizieq Shihab.
"Kami percaya Rumah Sakit UMMI memiliki itikad baik untuk meningkatkan profesionalitas melayani warga Bogor dan warga mana pun yang datang ke Kota Bogor. Bagi saya, musuh kita adalah Covid-19 yang harus kita hadapi bersama," ucap Bima.
Seperti diketahui, Kota Bogor masih terdapat potensi penyebaran Covid-19 atau masih berada dalam zona tidak aman.
Baca Juga: RS Ummi Kecolongan Swab Test Rizieq Shihab, Bima Arya Tegur Keras
Pada Minggu, tercatat ada penambahan 45 kasus baru sehingga keseluruhan kasus aktif Covid-19 di daerah itu mencapai 527 kasus.
Secara keseluruhan, akumulasi kasus Covid-19 di Kota Bogor sebanyak 3.300 kasus. Dari jumlah itu, 97 kasus meninggal dunia dan 2.676 kasus sembuh.
Sebelumnya, tim medis independen yang menangani kondisi kesehatan Rizieq Shihab, MER-C, mengecam tindakan Wali Kota Bogor Bima Arya.
Pasalnya, Bima Arya dinilai mengintervensi penanganan medis pemimpin FPI itu. MER-C bahkan menyebut tindakan Bima Arya tidak beretika.
Ketua Presidium MER-C, Sarbini Abdul Murad, mengatakan pihaknya memang mengirim pria yang akrab diasapa Habib Rizieq untuk beristirahat di rumah sakit.
Baca Juga: Keluar RS Atas Kemauan Pribadi, Keberadaan Habib RIzieq Shihab Belum Diketahui
“MER-C mengirim beliau (Rizieq Shihab) untuk beristirahat di RS. Namun mendapatkan perlakuan yang kurang beretika dan melanggar hak pasien dari wali kota Bogor dengan melakukan intervensi terhadap tim medis yang sedang bekerja,” kata Sarbini melalui keterangan resminya pada Minggu (29/11/2020).
Karena tindakan Bima Arya, kata Sarbini, maka telah mengganggu pasien yang sedang beristirahat untuk memulihkan kondisinya seperti semula.
Selain itu, menurut dia, Bima Arya juga tidak beretika karena mempublikasikan kondisi pasien kepada khalayak.
“Wali kota Bogor tidak beretika karena mempublikasi kondisi pasien kepada publik, sehingga menimbulkan kesimpangsiuran dan keresahan bagi masyarakat,” ujar Sarbini.
Baca Juga: Tolak Penawaran Bima Arya, Rizieq Shihab Tidak Mau Tes Usap Ulang
Menurut Sarbini, Bima Arya perlu mempelajari etika kedokteran. Bahwa tim medis harus menghargai hak pasien untuk menerima atau menolak pemeriksaan dan pengobatan, tanpa intervensi atau tekanan dari publik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.