JAKARTA, KOMPAS TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencopot Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakarta Pusat. Selain iti, turut dicopot pula Andono Warih sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Setelah dicopot dari jabatannya, Bayu Meghantara dan Andono Warih kemudian ditunjuk Anies Baswedan sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Demikian hal itu disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sri Haryati, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (28/11/2020).
Baca Juga: Wali Kota Jakpus Imbau Habib Rizieq Jaga Protokol Kesehatan di Dua Acaranya
"Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota TGUPP sampai ada penugasan lebih jauh," kata Sri dikutip dari TribunJakarta.com.
Pencopotan terhadap keduanya dilakukan sejak 24 November 2020 lalu. Mereka dinilai abai terhadap seruan gubernur, sehingga acara pernikahan putri Rizieq Shihab dihadiri ribuan tamu undangan.
"Pencopotan berdasarkan dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan serta instruksi dari gubernur," kata dia.
Dari hasil audit Inspektorat DKI terungkap fakta, bahwa kedua pejabat itu malah memfasilitasi acara yang diselenggarakan pada Sabtu (14/11/2020) lalu itu.
Baca Juga: Wali Kota Jakpus Imbau Habib Rizieq Jaga Protokol Kesehatan di Dua Acaranya
Sebab, keduanya meminjamkan sejumlah fasilitas milik Pemprov DKI pada acara pernikahan Rizieq Shihab tersebut.
"Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik," tuturnya.
"Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada."
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Chaidir, mengatakan keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.
Baca Juga: PN Jakpus Cegah Penularan Covid-19, Hakim hingga Cleaning Service Jalani Rapid Test
Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.
“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,” ujar Chaidir.
Inspektorat sendiri dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono. Tetapi juga Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto.
Kemudian, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.
Baca Juga: Kasih Fasilitas Untuk Acara Rizieq Shihab, Wali Kota Jakpus dan Kadis LH DKI Dicopot
Pemeriksaan oleh inspektorat itu merupakan instruksi gubernur kepada plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono.
Pemeriksaan tersebut terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.
Arahan gubernur berisi 5 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.
Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.
Baca Juga: [TOP3NEWS] Panglima TNI Temui Tokoh Papua, Aksi Teror di Sigi, Wali Kota Jakpus Dicopot
Salah satu dari 5 butir arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.