JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara terkait pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk tidak berlebihan dalam memeriksa tersangka Edhy Prabowo.
Firly menegaskan di KPK tidak ada istilah berlebihan, seluruh pemeriksaan di KPK sesuai prosedur dan UU yang berlaku.
Kalau pun waktu pemeriksan yang lama, sambung Firly, hal tersebut bertujuan mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya dari pihak yang dimintai keterangan maupun diperiksa.
Baca Juga: Edhy Prabowo Tersangka, Luhut: Saya Minta KPK Jangan Berlebihan, Saya Titip Itu Saja
Namun KPK tetap mengendepankan hak tersangka ataupun saksi yang dimintai keterangan.
“Yang pasti adalah, pemeriksaan tidak ada istilah berlebihan," ujar Firli saat konferensi pers, Sabtu (28/11/2020).
Firli menjaskan KPK tidak bisa membatasi apakah pemeriksaan itu cukup dalam waktu satu jam, dua atau tiga jam.
Menurutnya yang terpenting dari pemeriksaan, adalah sejauh mana keterangan yang disampaikan sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain.
Baca Juga: KPK Menjawab Keraguan Publik dengan OTT Menteri KKP Edhy Prabowo
Firli menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan KPK dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Sebab, hasil kerja penyidik nantinya akan diuji oleh jaksa penuntut umum dan di pengadilan.
"Jadi saya kira itu yang ingin saya sampaikan, tidak ada yang berlebihan," tegas Firli.
Sebelumnya, Luhut yang kini menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim titip pesan kepada KPK agar tidak berlebihan dalam pemeriksaan Edhy Prabowo.
"Saya minta KPK juga periksa sesuai ketentuan yang bagus saja, jangan berlebihan. Saya titip itu saja. Tidak semua orang jelek, banyak orang yang baik kok," ujarnya di Gedung KKP, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga: [FULL] Pernyataan Luhut Soal Aturan Benih Lobster di KKP, Hingga Sebut Edhy Prabowo Orang Baik
Menteri KKP nonaktif Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor bibit lobster.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor bibit lobster senilai Rp3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
PT ACK menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir bibit lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
Baca Juga: Terkait Edhy Prabowo, Gerindra Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Pemerintah
Selain Edhy, KPK menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.