Kegamangan pertama, terkait komposisi enam hakim MK yang menjabat setelah diusulkan oleh DPR dan Presiden.
Pihaknya pun ragu apakah MK dapat memberikan keputusan yang adil atas uji materi tersebut.
Seperti diketahui, tiga hakim MK diusulkan DPR, tiga diusulkan oleh pemerintah dalam hal ini presiden, sementara tiga hakim lainnya diusulkan Mahkamah Agung (MA).
"Melihat komposisi itu, rasanya agak berat, [karena] enam artinya dari DPR dan pemerintah apakah akan bisa memutuskan seadil-adilnya," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga gamang terkait angka pesangon dan upah minimum.
Pasalnya, MK cenderung menolak gugatan yang terkait angka selama ini.
Baca Juga: Ketua BEM Ungkap Alasan UGM Mundur dari Diskusi UU Cipta Kerja
Meski di tengah kegamangan, pihaknya tetap meyakini hakim MK akan meletakkan rasa keadilan bagi buruh dalam merespons gugatan uji materi omnibus law UU Cipta Kerja.
Pada kesempatan kali ini, selain gugatan KSPI, MK juga menggelar sidang uji materi omnibus law UU Cipta Kerja yang diajukan pemohon Hakimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.
Sidang tersebut rencananya akan digelar pada pukul 14.00 WIB dengan agenda sidangnya perbaikan permohonan.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 91/PUU-XVIII/2020 itu didampingi oleh kuasa hukum bernama Viktor Santoso Tandiasa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.