Kompas TV nasional update corona

Satgas Covid-19 Gelar Swab Test Gratis untuk Masyarakat yang Ikut Kerumunan Rizieq Shihab

Kompas.tv - 23 November 2020, 21:08 WIB
satgas-covid-19-gelar-swab-test-gratis-untuk-masyarakat-yang-ikut-kerumunan-rizieq-shihab
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5/2020). (Sumber: Dok Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB)
Penulis : Tito Dirhantoro

"Ada penambahan sejumlah kasus (corona). Selain libur panjang, juga karena ada kegiatan kerumunan dalam beberapa hari terakhir,” ujar Doni.

“Terutama di wilayah Bandara Soetta Cengkareng, wilayah kelurahan Petamburan dan juga Slipi, Tebet Timur serta Megamendung.”

Sebelumnya, kerumunan massa Rizieq Shihab yang terjadi di Jakarta telah dinyatakan sebagai klaster baru penularan virus corona. 

Baca Juga: Kapolsek: Masyarakat Bertanya Habib Rizieq Sakit atau Enggak, Makanya Kita Sarankan Swab Test

Sebab, dari acara kerumunan tersebut, sebanyak  80 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka diketahui telah mengikuti acaa yang dihadiri Rizieq Shihab di di wilayah Petamburan dan Tebet.

Adapun rinciannya, berdasarkan hasil pemeriksaan melalui tes PCR oleh Kementerian Kesehatan, terdapat 50 kasus positif Covid-19 di Tebet dan 30 kasus di Petamburan.

Selain itu, data pemeriksaan tes PCR yang dilakukan di laboratorium kesehatan daerah, hingga 21 November 2020 juga masih menunggu hasil 15 kasus yang berasal dari kerumunan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Sanksi Menolak Tes

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19.

Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 12 November 2020 itu memuat berbagai aturan. 

Baca Juga: FPI: Pemerintah Tak Perlu Repot Urusi Habib Rizieq Shihab, Lebih Baik Swab Test di Rutan Mabes Polri

Salah satunya, dalam Bab X diatur mengenai Ketentuan Pidana yang termuat dalam Pasal 29 bahwa setiap orang yang menolak untuk melakukan tes PCR akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/ atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,0 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 29.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x