Sebelumnya, Mabes Polri tidak mengeluarkan izin keramaian terkait rencana reuni aksi 212 pada 2 Desember 2020 mendatang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan Kapolri telah mengeluarkan maklumat terkait penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Terakhir Kapolri juga mengeluarkan telegram yang intinya penegakan protokol kesehatan di seluruh wilayah Indonesia mengacu pada keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi.
Karena itu, sambung Awi, Kapolri meminta para Kapolda untuk tidak ragu menegakkan protokol kesehatan.
"Kalau masih ada kejadian-kejadian, orang yang meminta izin, Polri tidak akan mengeluarkan izin. Kalau tetap ada agar segera bubarkan. Itu perintah pimpinan sudah jelas," jelas Alwi saat jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan Reuni 212 Tak Bisa Digelar di Monas
PA 212 Sebut Acara Ditunda
Sementara itu, Pihak Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 juga memastikan kegiatan di Monas tersebut bakal ditunda lantaran tidak mendapat izin dari Kepolisian.
Selain tidak mendapat izin, pandemi Covid-19 serta pelanksanaan Pilkada 2020 juga menjadi alasan acara yang biasa digelar tiap tahun itu harus ditunda.
“Kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pelaksanaan reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan pilkada serentak 2020," bunyi siaran pers dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212, Selasa (17/11/2020).
Siaran pers itu diteken oleh Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis, Ketua Umum GNPF-U Yusuf Martak, dan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif.
Meski reuni 212 di Monas ditunda, disebutkan bakal ada dialog nasional pada 2 Desember 2020.
Pemimpin FPI Rizieq Shihab bakal hadir serta ada 100 tokoh dan ulama yang mengikuti acara. Acara itu disebut tetap akan digelar dengan menerapkan protokol Covid-19.
FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 pun mengimbau para alumnus 212 untuk mengadakan istigasah pada 2 Desember 2020 agar wabah Covid-19 diangkat dari Indonesia. Istigasah itu juga diimbau digelar dengan mengikuti protokol kesehatan.
Istighosah dilaksanakan di masjid-masjid, mushola, pondok pesantren, majelis taklim dengan wajib melaksanakan Protokol Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, serta tidak dilaksanakan di ruang terbuka seperti lapangan.
Baca Juga: Reuni 212 di Monas Batal Digelar, Polri Tidak Keluarkan Izin Keramaian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.