JAKARTA, KOMPAS.TV - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendukung kebijakan pemerintah yang akan membuka kegiatan belajar mengajar secara tatap muka mulai Januari 2021 mendatang.
"Berdasarkan masukan, kajian, dan diskusi di lingkungan PGRI, kami memandang memang sudah saatnya (kegiatan belajar mengajar secara tatap muka)," kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi dalam pernyataan visual kepada jurnalis Kompas TV Ihsan Sitorus, Jumat (20/11/2020).
Tentu kegiatan belajar mengajar secara tatap muka ini, kata Unifah, disertai catatan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang tertib dan ketat untuk keselamatan semua.
Baca Juga: Ini Syarat Sekolah Menggelar Pembelajaran Tatap Muka
Namun begitu, PGRI meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan beberapa hal sebelum kegiatan belajar secara tatap muka ini berlangsung mulai Januari 2021.
Karena pembelajaran ini bukan pembelajaran normal seperti sebelumnya, menurut Unifah, maka dibutuhkan petunjuk-petunjuk yang jelas.
"Serta yang paling penting adalah menyiapkan kurikulum sederhana, bukan pilihan kurikulum darurat yang disederhanakan," ujarnya.
Selain itu juga ada relaksasi atau penyesuaian aturan-aturan, sehingga guru-guru tidak dirugikan.
"Kalau pemerintah melakukan pembukaan dan menyerahkan kepada pemerintah daerah, maka diperlukan juga aturan-aturan terkait 24 jam mengajar, dan sebagainya," jelas Unifah.
Baca Juga: Nadiem Makarim Susun Panduan Pembelajaran Semester Genap, Sekolah Mulai Dibuka?
Yang tak kalah penting, lanjut Unifah, adalah kerja sama semua pihak, yakni pemerintah daerah, guru, kepala sekolah, dan orang tua. Sehingga rencana kita belajar tatap muka bisa dilaksanakan.
"Karena pada dasarnya pendidikan itu memang memerlukan sentuhan interaksi yang saling mengasihi di ruang kelas, antara guru dan siswanya," tutup Unifah.
Pemerintah Akan Mulai Sekolah Tatap Muka Januari 2021
Pemerintah memutuskan untuk membolehkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka.
Hal ini diumumkan oleh para menteri terkait dalam pengumuman keputusan bersama empat menteri mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, dalam konferensi pers dan paparan di laman akun Youtube Kemendikbud, Jumat (20/11/2020).
"Saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, (tapi) tidak diwajibkan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.
Namun pemerintah memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk memutuskan, apakah pembelajaran tatap muka tersebut bisa dilakukan atau tidak.
"Perbedaan SKB ini dari sebelumnya, peta zona risiko dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tapi pemerintah daerah yang menentukan. Sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih mendetail," tutur Nadiem.
Baca Juga: Hari Pertama Sekolah Tatap Muka di Kota Merauke, Begini Situasinya!
Kepala daerah, lanjut Nadiem, bisa melakukan pembukaan secara serentak atau bertahap. "Jadi di kecamatan tertentu, mungkin akan dibuka tahap pertama, tahap kedua. Tapi ini adalah kewenangan kepala daerah."
Fleksibilitas ini diberikan berdasarkan evaluasi pemerintah daerah terhadap tingkat keamanan dan kesehatan Covid-19 di daerahnya masing-masing.
Selain itu, terdapat dua pihak lainnya yang ikut memutuskan pembelajaran tatap muka itu bisa dilakukan atau tidak. Yakni di ruang lingkup sekolah.
"Pembelajaran tatap muka harus seizin tiga pihak. Yakni pemerintah daerah setempat, sekolah, dan perwakilan orang tua melalui komite sekolah," ujar Nadiem.
Tiga pihak inilah yang akan berperan untuk memutuskan untuk pembukaan sekolah menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Namun begitu, orang tua masih memiliki hak untuk melarang anaknya untuk bersekolah jika tidak yakin dengan kondisi pembelajaran tatap muka.
Selain itu, Nadiem juga memaparkan syarat-syarat lain bagi sekolah yang ingin menggelar pembelajaran tatap muka. Terutama mengenai kesiapan sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan.
SKB empat menteri ini berlaku mulai Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2029 atau bulan Januari 2021.
"Jadi daerah dan sekolah diharapkan, kalau siap untuk melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini," imbuh Nadiem.
Baca Juga: Masih Disebut Zona Merah, Kemendikbud Izinkan Pemkot Bekasi Uji Coba KBM Tatap Muka Terbatas
Adapun pertimbangan SKB ini, adalah adanya dampak negatif yang terjadi selama pembelajaran tatap muka tidak terjadi. Yakni ancaman putus sekolah, kendala tumbuh kembang, tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ini salah satu pertimbangan kita yang terpenting," ujarnya.
Jika pembelajaran tatap muka tidak segera dimulai dari sekarang, Nadiem khawatir dampak negatif terhadap generasi saat ini akan menjadi permanen.
"Saya rasa loss of learning dan risiko psikososial kepada satu genarasi anak-anak kita di Indonesia bisa menjadi permanen. Itu suatu risiko yang harus kita tangani segera," tutupnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.