JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya pada hari ini, terkait kerumunan massa di acara Habib Rizieq Shihab.
Namun begitu, Riza telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Riza akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin 23 November mendatang.
"Saya terima surat panggilan untuk klarifikasi. Dijadwalkan tadi hari ini jam 10. Karena tidak bisa saya minta hari Jumat, tapi hari Jumat Polda ada acara. Jadi direncanakan hari Senin jam 11," ungkap Riza kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
Baca Juga: Polisi: Pemanggilan Anies dan Pengusutan Dugaan Pidana Hajatan Rizieq Jauh dari Unsur Kriminalisasi
Terkait jadwal pemeriksaan hari ini yang tidak bisa dipenuhinya, Riza menjelaskan, bahwa dirinya memiliki agenda tugas kesehatan.
Namun, pada Senin 23 November mendatang, Riza memastikan dirinya akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Saya akan datang. Kita semua harus memenuhi panggilan klarifikasi. Klarifikasi nanti kita akan sampaikan sesuai fakta dan data yang ada," ujarnya.
Setelah Anies Giliran Wagub Ahmad Riza yang Dipanggil Penyidik Polda
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Wagub Ahmad Riza dipanggil untuk diminta klarifikasi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana dalam acara hajatan Rizieq Shihab di Petamburan, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Selain Ahmad Riza, penyidik juga memanggil tiga orang lainnya, yakni ketua panitia acara, pihak Bandara Soekarno-Hatta dan Dinkes Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Imam Besar FPI Rizieq Shihab Disebut Kurang Sehat Usai Acara Maulid Nabi Muhammad di Petamburan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan pemanggilan terhadap pihak Pemprov DKI Jakarta untuk mendalami status PSBB DKI Jakarta saat kegiatan berlangsung.
"Kita mau melanjutkan klarifikasi kepada empat orang. Rencananya Wagub DKI, Dinkes, Ketua Panitia, dan pihak Bandara (Soekarno-Hatta)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2020).
Pada Selasa (17/11/2020), penyidik telah meminta keterangan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait status PSBB DKI Jakarta.
Di hari yang sama, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait juga ikut dimintai keterangan mengenai acara Hajatan Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan.
Rabu (18/11/2020), giliran pihak dari Rizieq Shihab yang diundang untuk dimintai klarifikasi.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro, FPI: Ketua Panitia Hanya Klarifikasi seperti Pak Anies
Di antaranya ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri pemimpin organisasi masyarakat FPI Rizieq Shihab, saksi akad nikah putri Rizieq Shihab serta para pekerja pemasangan tenda.
Penyidik juga mengundang ahli pidana untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pidana dalam acara yang diklam dihadiri 10 ribu massa pendukung dan simpatisan Rizieq Shihab tersebut.
Adapun Pemprov DKI telah memberikan sanksi denda Rp50 juta terhadap Rizieq Shihab lataran melanggar protokol kesehatan saat mengadakan resepsi pernikahan putrinya dan acara maulid nabi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.