Kelima penggugat tersebut menunjuk Sri Suparyati sebagai kuasa hukumnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya belum menerima materi gugatan itu.
Mereka hanya mendapat panggilan dari PTUN Jakarta untuk menghadiri persidangan tersebut.
Baca Juga: Jika Pilkada 2020 Menjadi Cluster Baru Covid-19, Pengurus Muhammadiyah Akan Gugat Pemerintah
Hasyim juga memastikan pihaknya tetap hadir di persidangan. Misalnya hari ini pun KPU hadir dalam sidang di PTUN Jakarta.
"KPU tetap hadir memenuhi panggilan PTUN Jakarta tersebut karena agenda baru pada tingkat pemeriksaan persiapan," ujar Hasyim, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah dengan DPR dan KPU sepakat melanjutkan Pilkada Serentak 2020 walaupun masih di tengah ancaman pandemi Covid-19.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja (raker) di Komplek Senayan DPR Jakarta, Senin (21/9/2020).
Saat itu tetap diputuskan melanjutkan agenda Pilkada Serentak 2020 yang jauh-jauh hari telah dijadwalkan.
Walaupun sejumlah kelompok masyarakat seperti ormas besar Pimpinan Pusat Muhammadiyah, PBNU, dan MUI meminta Pilkada Serentak 2020 itu ditunda.
Kondisi pandemi dan ancaman wabah Covid-19 menjadi alasan mereka memints penundaan Pilkada Serentak tahun ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.