JAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan pemerintah, DPR, dan KPU melanjutkan agenda Pilkada Serentak 2020 di tengah ancaman pandemi Covid-19 masih menuai persoalan.
Buktinya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas bersama sejumlah tokoh menggugat keputusan pemerintah itu.
Baca Juga: KPU Sebut 9 Desember 2020 Akan Jadi Libur Nasional Sebagai Hari Pemungutan Suara Pilkada
Busyro dkk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (6/11/2020), dan perkara ini terdaftar dengan nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT.
"Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh tergugat I, II dan III untuk melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah situasi penyebaran wabah Covid-19 yang masih belum terkendali adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan," demikian sepenggal kutipan dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Para penggugat meminta PTUN Jakarta agar mengabulkan gugatan itu dan menunda penyelenggaraan Pilkada.
Mereka juga meminta PTUN membebankan biaya perkara kepada tergugat.
"Memerintahkan TERGUGAT I, II dan III untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar WHO," tulis poin ketiga dari gugatan itu.
Ternyata, selain Busyro, ada pula empat orang penggugat lainnya, yaitu Ati Nurbaiti, Elisa Sutanudjaja, Irma Hidayan, dan Atnike Nova Sigiro.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.