JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan membuat peraturan berupa instruksi penegakan protokol kesehatan.
Peraturan tersebut nantinya akan ditujukan kepada kepala daerah agar berupaya untuk mengendalikan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Instruksi tersebut dikeluarkan Tito Karnavian untuk merespons aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa, yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: FPI Sebut Rizieq Shihab Hanya Undang 30 Orang di Acara Pernikahan Putrinya
Dalam instruksi itu, menurut Tito, nantinya memuat aturan yang memungkinkan kepala daerah dari mulai tingkatan gubernur, bupati, dan wali kota bisa diberhentikan dari jabatannya.
Hal itu bisa dilakuka jika ada kepala daerah yang kedapat melakukan pelanggaran, sebagaimana sudah diatur dalam instruksi Mendagri tersebut.
"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut undang-undang. Kalau undang-undang dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Baca Juga: Ini Pesan Mendagri Tito Karnavian Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
Tito mengaku akan meneken instruksi tersebut dalam waktu dekat. Setelah itu, kata Tito, pihaknya akan langsung memberikan instruksi tersebut kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.
Untuk memperkuat instruksinya, mantan Kapolri itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Karena itu, Tito meminta kepada para kepala daerah agar konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga: Lurah Petamburan Terpapar Covid-19 dari Acara Rizieq Shihab? Ini Penjelasan Camat Tanah Abang
Menurut dia, untuk menekan penyebaran virus corona, kepala daerah harus aktif mengedepankan pencegahan dibandingkan penindakan.
Selain itu, Tito menambahkan, kepala daerah juga harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan tidak ikut dalam kerumunan apa pun.
"Saya meminta kepala daerah menjadi teladan dalam mematuhi protokol kesehatan. Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelum Tito Karnavian mengeluarkan instruksi ini, telah terjadi aktivitas yang menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar di beberapa titik.
Baca Juga: Imam Besar FPI Rizieq Shihab Disebut Kurang Sehat Usai Acara Maulid Nabi Muhammad di Petamburan
Salah satunya yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menggelar acara Maulid Nabi Muhammad dan resepsi pernikahan anaknya pada Sabtu (14/11/2020).
Akibatnya, membuat massa berkerumun memadati acara tersebut. Diperkirakan, massa yang hadir di acara itu berjumlah ribuan orang.
Di acara itu, diduga telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan karena tidak menerapkan jaga jarak dan minim penggunaan masker.
Baca Juga: Anies Baswedan Diperiksa 9 Jam dan Diberi 33 Pertanyaan Soal Acara FPI Rizieq Shihab
Terkait hal itu, Polda Metro Jaya lantas mengusutnya dengan menyelidiki adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kerumunan tersebut.
Selain memeriksa pihak penyelenggara, polisi juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.
Pada Selasa, (17/11/2020) Polda Metro Jaya memeriksa Anies Baswedan selama 9 jam lebih.
Baca Juga: Kemendagri Sebut Gubernur Anies Baswedan akan Diberi Sanksi Jika Dianggap Bersalah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.