JAKARTA, KOMPAS TV - Beni Sastrawan, mantan staf AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, mengaku pernah diperintahkan oleh suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari itu untuk membuang bukti transfer uang hasil penukaran valuta asing (valas).
Seperti diketahui, Beni dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Beni awalnya membenarkan bahwa ia diminta oleh Yogi untuk menukar valas milik Pinangki.
Baca Juga: Momen Suami Pinangki Menangis Cerita Masalah Rumah Tangga
"Saya diminta tukar valas yaitu atas perintah Pak Yogi, karena menurut beliau dia mendapatkan sms atau Whatsapp dari Bu Pinangki," kata Beni dalam persidangan, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Menurutnya, penukaran valas itu dilakukan sebanyak 4 sampai 5 kali di Dolarasia Money Changer, Melawai, Jakarta Selatan.
Nominal yang ditukar pun beragam. Beni mengaku beberapa kali menukarkan 10.000 dollar Amerika Serikat. Suatu waktu, ia juga pernah menukar uang sebesar 17.600 dollar AS.
Setelah ditukarkan, uang kemudian ditransfer ke rekening Pinangki dan adik Pinangki yang bernama Pungki Primarini.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Andi Irfan Jaya, Perantara Suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
"Perintahnya satu transfer ke rekening Ibu (Pinangki). Jadi satu valas, satu amplop itu diminta transfer sebagian ke adeknya ibu," ucap dia.
Namun, Beni tidak menyimpan bukti transfer tersebut. Menurut pengakuannya, Yogi menyuruh untuk membuang bukti transfer itu.
"BAP saya benar. Karena, setelah saya transfer, bukti transfer, saya kasih ke Pak Yogi, diperintah Pak Yogi buang. Ya saya buang," ujarnya.
Dilansir dari Kompas.com, Pinangki dalam kasus ini didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Suara Bergetar Suami Pinangki Jadi Saksi: Ada Tumpukan Mata Uang Asing di Brankas
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking. Sisanya untuk kepentingan pribadi Pinangki.
Secara keseluruhan, Pinangki menukar 337.600 dollar AS menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp 4.753.829.000.
Setelah uang ditukarkan, Pinangki membeli mobil BMW X5, membayar penyewaan Apartemen Trump International di AS, membayar dokter kecantikan di AS, membayar dokter home care, serta membayar tagihan kartu kredit.
Baca Juga: Ini Isi Perjanjian Pranikah Jaksa Pinangki dan Suami, dari Harta Hingga Bepergian ke Luar Negeri
Lalu, sisa dollar AS yang dimilikinya kemudian digunakan untuk membayar sewa dua apartemen mewah di Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Baca Juga: Saksi Ungkap Peran AKBP Yogi Yusuf, Suami Jaksa Pinangki
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.