JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebutkan bahwa masih banyak pihak yang belum memahami dan membaca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Karena sebab itu, sehingga menyebabkan terjadinya gelombang protes menolak beleid yang sudah diundangkan tersebut.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, dokumen UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani sangatlah tebal.
Baca Juga: Jokowi Tanggapi Demo UU Cipta Kerja - EKSKLUSIF ROSI (Bag 1)
Karena itu, dia meminta semua pihak membaca seluruhnya lembar demi lembar secara seksama.
Jokowi meyakini semua pihak akan sepakat dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja jika sudah membacanya secara seksama.
"Saya lihat banyak yang belum memahami, banyak yang belum membaca isi dari omnibus law ini. Ini segini lho (tebal). Kalau sudah membaca menurut saya mereka akan berubah," kata Jokowi kepada Rosiana Silalahi dari Kompas TV pada Senin (16/11/2020).
Baca Juga: Kapan Jokowi akan Reshuffle Kabinet? - EKSKLUSIF ROSI (Bag 2)
Jokowi menjelaskan, UU Cipta Kerja disusun melalui proses yang panjang di DPR, yakni selama delapan bulan.
Dalam pembahasannya, kata Jokowi, terjadi pertukaran pendapat di DPR yang menghasilkan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja.
Jokowi pun menilai protes yang dilayangkan para mahasiswa, pekerja, dan akademisi terhadap UU Cipta Kerja merupakan hal yang wajar.
Menurut Jokowi perbedaan pendapat dalam iklim demokrasi merupakan hal yang biasa. Jokowi menyebut, keberatan mereka akan ditampung dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga: Jika Ditunjuk, Jokowi Siap yang Pertama Divaksin Corona - EKSKLUSIF ROSI (Bag 3)
"Ini proses demokrasi di negara kita. Ada yang pro dan kontra menurut saya biasa. Dalam menanggapi kebijakan, pro dan kontra biasa kok. Kalau masih ada aspirasi nanti peluangnya ada di PP dan Perpres," tutur Jokowi.
"Soal perbedaan pendapat itu biasa. Saya juga sudah berdiskusi dengan serikat (pekerja). Saya ketemu dengan serikat. Kemudian sudah bertemu setelah proses omnibus law dengan NU, dengan Muhammadiyah, dengan MUI."
Dilansir dari Kompas.com, Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020. UU tersebut kini telah resmi dicatatkan dalam Lembaran Negara sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Baca Juga: Jokowi: Anak-anak Saya Punya Hak Politik Ikut Pilkada - EKSKLUSIF ROSI (Bag 4)
Setelah disahkan, muncul sejumlah penolakan. Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja dinilai merugikan masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh.
Selain itu, proses penyusunan dan pembahasan naskahnya pun dianggap tertutup dari publik.
Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja terjadi di sejumlah daerah di Tanah Air. Di beberapa daerah, aksi unjuk rasa berujung rusuh.
Baca Juga: Jokowi Ingatkan Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.