JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Muhammad Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI).
Surat dengan perihal "Undangan Klarifikasi" tersebut tertanggal 15 November 2020.
"Bersama ini kami mengundang saudara untuk menghadiri klarifikasi di Polda Metro Jaya dan saat ini ditangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tulis surat panggilan tersebut, Senin (16/11/2020).
Adapun Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan untuk Anies pada hari Selasa (17/11/2020), pukul 10.00 WIB di Ditreskrimum.
Pemanggilan Anies Baswedan berdasarkan rujukan laporan informasi nomor LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/5409/XI/2020/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020.
Baca Juga: Anies Baswedan Jawab Kritik Soal Kerumunan di Acara Habib Rizieq
Laporan informasi tersebut perihal dugaan terjadinya tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Barang siapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang yang oleh pegawai negeri yang diwajibkan mengawas-awasi pengawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum."
"Demikian juga barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri itu dalam menjalankan sesuatu peraturan undang-undang, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 93 jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau pasal 216 KUHP yang terjadi atau diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 di Jalan Paksi Petamburan III Tanah Abang, Jakarta Pusat," seperti tertulis dalam surat panggilan kepada Anies.
Mahfud Sebut Sudah Peringatkan Anies Soal Protokol Kesehatan dan Penindakan Kerumunan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyesalkan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di DKI Jakarta.
Tepatnya saat acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan Sharifa Najwa Shihab, putri pemimpin FPI Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).
Mahfud mengatakan, pemerintah pusat sebelumnya sudah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan supaya pihak penyelenggara benar-benar mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya karena Tak Laksanakan Perintah Penegakan Protokol Kesehatan
Peringatan itu dikeluarkan pemerintah lantaran penegakan protokol kesehatan di wilayah ibu kota menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
"Sekali lagi, penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," kata Mahfud.
kerumunan massa ini telah meruntuhkan usaha melawan Covid-19 yang sudah berlangsung dalam delapan bulan terakhir.
"Pelanggaran secara nyata protokol kesehatan dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan terakhir ini bisa membuyarkan segala upaya yang telah dilakukan delapan bulan terakhir," terang Mahfud.
"Orang yang sengaja melakukan kerumunan massal tanpa mengindahkan protokol kesehatan, berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan," sambungnya.
Baca Juga: Pemerintah akan Tindak Tegas Pelanggaran Protokol Kesehatan di Acara Rizieq Shihab
Mahfud juga menyinggung praktik pelanggaran protokol kesehatan termasuk perusakan fasilitas umum dikeluhkan sejumlah pihak.
"Mereka mengeluh. Seakan perjuangan mereka itu dianggap tidak dihargai sama sekali. Bahkan mereka mengatakan negara tidak boleh kalah dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggar aturan, pembangkangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak, serta tindakan-tindakan lain yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa dan negara," jelas Mahfud.
Oleh karena itu, pemerintah memperingatkan kepada para kepala daerah, pejabat publik, aparat, dan masyarakat di seluruh Indonesia untuk menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar.
"Khusus kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan," terang Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.