Inti imbauan berada pada poin 4 dan 5.
"Diminta kepada saudara untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat," seperti tertulis dalam poin 4 surat resmi imbauan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, tertanggal 13 November 2020.
Adapun dalam poin yang sama, Wali Kota Jakarta Pusat mensyaratkan protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Membatasi jumlah peserta tidak lebih dari 50% kapasitas lokasi kegiatan.
2. Menyediakan sarana prasarana pencegahan Covid-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan peralatan lainnya yang diperlukan.
3. Pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang hadir.
Jika Habib Rizie tidak menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatannya, pihak Wali Kota Jakarta Pusat akan mengenakan sanksi.
"Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan tersebut, maka petugas akan menegakkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta," ujar Bayu.
Habib Rizieq Kena Denda Rp50 Juta
Kepala Satpol PP Arifin diketahui telah menyambangi kediaman pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Saat ditemui wartawan, Arifin mengaku kedatangan untuk memberi sanksi kepada Habib Rizieq.
Bersama dengan itu, surat resmi mengenai sanksi kepada Habib Rizieq beredar di kalangan wartawan.
Surat resmi itu berkop surat Satpol PP, dengan perihal "Pemberian Sanksi Denda Administratif", serta ditujukan kepada Habib Muhammadi Rizieq bin Hussein selaku penyelenggara pernikahan dan Front Pembela Islam (FPI) selaku Panitia Penyelenggara Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sementara surat tersebut ditandatangani Kasatpol PP Arifin, tertanggal 15 November 2020.
Dalam surat tersebut, Satpol PP menulis, penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) tidak sesuai peraturan gubernur.
"Berdasarkan pengamatan kami, serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)."
"Yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," tulis Arifin.
Adapun aturan yang dilanggar Habib Rizieq dan FPI adalah dua peraturan gubernur.
1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Terhadap pelanggaran tersebut, saudara dikenakan sanksi berupa denda adminstratif sebesar Rp50.000.000."
"Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," tulis Arifin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.