JAKARTA, KOMPAS TV - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjend TNI Doni Monardo angkat bicara terkait kerumunan orang yang ditimbulkan dari acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Seperti diketahui, acara yang digelar keluarga Rizieq Shihab itu dilakukan pada Sabtu (14/11/2020). Akibat gelaran acara tersebut, menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar, yang menurut klaim pihak penyelenggara, tamu yang datang mencapai 10.000 ribu orang.
Baca Juga: Denda Rizieq Shihab Rp 50 Juta, Doni Monardo Apresiasi Anies
Setelah acara itu dihelat, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada Rizieq Shihab berupa denda sebesar Rp 50 juta. Denda itu konon langsung dibayarkan secara tunai.
Menanggapi denda yang diberikan kepada Rizieq Shihab, Doni Monardo yang merupakan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tersebut mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebab, Doni menilai Anies telah mengambil langkah tegas dan terukur dalam menindak pelanggaran terkait kerumanan massa di tengah masih mewabahnya pandemi virus corona atau Covid-19.
Itu dengan mengerahkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP DKI Jakarta untuk menindak pelanggaran dengan menyampaikan surat denda administrasi senilai Rp 50 juta.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Ingatkan Pendukung Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab: Covid-19 Itu Nyata, Bukan Isu
Doni mengatakan, denda yang dikenakan kepada pimpinan FPI Rizieq Shihab sejauh ini merupakan yang terbesar selama pandemi Covid-19.
Namun demikian, Doni mengingatkan denda pelanggaran protokol kesehatan itu akan semakin berlipat, jika Rizieq Shihab kembali mengulanginya.
"Denda ini merupakan yang tertinggi. Tapi, apabila di kemudian hari terulang lagi, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta," kata Doni dalam keterangan persnya di Jakarta pada Minggu (15/11/2020).
Selain menjatuhkan denda kepada keluarga Rizieq Shihab, Satgas Penanganan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta juga menindak pelanggar lainnya di acara yang digelar di kawasan Petamburan, Jakarta, itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.