JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta publik tidak menyikapi secara berlebihan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol ini. Pasalnya RUU ini masih dalam proses pembahasan di Badan Legislasi (Baleg).
"Jadi untuk periode yang sekarang masih dalam tahap pemberian penjelasan dari pengusul ke Baleg."
"Sehingga dinamika dari masyarakat tidak perlu berlebihan, dan kita akan lihat prosesnya sejauh mana. Apakah ini bisa dimasukan ke prolegnas ke depan atau tidak," kata Sufmi saat ditemui jurnalis Kompas TV Agi Kurniasandi dan Chandra Gian di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Dijelaskan Sufmi, pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) ini sudah dimulai pada periode lalu. Pada periode ini RUU Minol dibahas ulang.
"Tentunya nanti dari Baleg akan mengkaji dan memberikan kepimpinan apakah akan dibahas lebih lanjut atau tidak," ujarnya.
Baca Juga: RUU Larangan Minuman Alkohol, Peminum Bakal Dipidana dan Denda Puluhan Juta
Di Baleg, lanjut Sufmi, akan dikaji ulang RUU Minol ini. Kajian itu akan berlangsung secara terbuka.
Jadi mengenai adanya penolakan RUU Minol, menurut Sufmi, akan menjadi perhatian Baleg.
"Penolakan-penolakan itu akan menjadi perhatian dari Badan Legislasi untuk mencermati pembahasan ulasan dari pengusul," ucapnya.
21 Anggota DPR Usul RUU Larangan Minol Dibahas Lagi
RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali dibahas di Badan Legislatif DPR. RUU Larangan Minol ini masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
Ada 21 anggota DPR yang mengusulkan agar RUU Larangan Minol kembali dibahas. Sebanyak 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Partai Gerindra.
Surat permohonan pembahasan RUU Larangan Minol sudah dibuat pada 24 Februari 2020. Namun, baru diterima Baleg DPR pada 17 September, hingga akhirnya dijadwalkan pemaparan pengusul pada 10 November.
Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.
Baca Juga: 21 Anggota DPR Usul RUU Larangan Minol Dibahas Lagi, Apa Saja Isi Aturannya?
Tak hanya itu, Illiza meyakini adanya aturan tentang Minol dapat menciptakan ketertiban, dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum.
“Selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," ujar Illiza, Rabu (11/11/2020).
Illiza menambahkan aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.
Terlebih minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.
"Sebab itu melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," ujar Illiza.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.