Selain itu, Riza pun mengaku tak tahu jika PA 212 sudah mengajukan izin secara resmi ke Pemprov DKI untuk menggunakan Monas sebagai tempat reuni.
Namun yang pasti, Riza mengatakan, Monas terbuka untuk umum dan boleh digunakan oleh siapa pun.
"Belum tahu terkait hal (izin) tersebut. Nanti akan kami cek. Semua boleh mengajukan permohonan izin, tapi sesuai ketentuan, sampai hari ini belum," kata Riza.
Baca Juga: Rizieq Shihab Ungkit Pencekalan di Reuni 212, Haikal Hassan: Pemerintah Jangan Seperti Anak Kecil
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan Pemprov DKI hingga kini belum memasukkan acara reuni 212 pada Desember 2020 sebagai agenda besar.
Pihaknya, kata dia, sampai saat ini masih melakukan pertimbangan. Pasalnya, pada Desember nanti juga ada agenda Hari Natal dan Tahun Baru 2021.
"(Reuni) 212 belum kita masukkan ke agenda besar. Dia kan ajuin Desember, barengan dengan Natal dan tahun baru," kata Taufan.
Menurut Taufan, Pemprov DKI tak akan memanggil pihak mana pun yang mengajukan izin menggunakan Monas. Apabila disetujui, Kesbangpol DKI cukup mengeluarkan surat diizinkan dengan pertimbangan.
Baca Juga: Berapa Sih Jumlah Massa yang Hadir di Reuni 212? Ini Jawaban Haikal Hassan
“Enggak, kalau saya bilang tolak, tolak, ngapain dipanggil,” ucap Taufan.
Taufan menambahkan pihaknya masih melakukan pertimbangan karena harus diputuskan melalui rapat dengan pihak kepolisian dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.