Lebih lanjut, Fajar mengatakan, pihak TNI AU tidak melarang prajuritnya untuk bermain media sosial apapun. Namun, ia meminta agar mereka mematuhi aturan, karena TNI memiliki aturan tersendiri.
"Saya imbau kepada prajurit TNI AU, silakan bermedsos. Namun, ikuti aturan yang sudah berlaku," ucap Fajar.
Baca Juga: Setelah Anies, Malam Ini Syekh Ali Jaber Berencana Silaturahmi ke Rumah Rizieq Shihab
"Sebab, ada aturan tersendiri untuk anggota TNI untuk bermedsos itu apa yang harus dilaksanakan."
Menurut Fajar, aturan tersendiri itu sudah final. Sebab, itu merupakan perintah langsung dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Ini sesuai dengan perintah Panglima dan Kepala Staf TNI AU. Ikuti itu saja," kata Fajar.
Sebelumnya, kasus serupa juga dialami pada prajurit TNI AD, Kopda Asyari Tri Yudha. Kopda Asyari diketahui sempat mengambil gambar atau merekam video sembari memberikan komentar.
Baca Juga: Wasekjen MUI: Minum Teh, Rizieq Shihab dan Anies Baswedan Tidak Bahas Politik
"On the way bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Takbir. Allahu Akbar," kata prajurit TNI AD itu.
Setelah video itu viral, Kodam Jaya akhirnya mengklarifikasi tentang video pendek prajurit TNI AD dengan durasi 17 detik itu.
Pgs. Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengatakan Kopda Asyari Tri Yudha merupakan anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya yang tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta.
"Yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya," kata Refki.
Baca Juga: Pandangan Epidemiolog Terkait Pertemuan Anies-Rizieq Shihab dan Covid-19
Kemudian, sekira pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur, Kopda Asyari mengambil gambar atau merekam video dan memberikan komentar atas tugasnya itu.
Adapun komentar Kopda Asyari, kata Refki, berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando yakni untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno Hatta.
Dalam tata kehidupan militer, kata Refky, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
"Maka yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," kata Refki.
Baca Juga: Advokat Henry Yosodiningrat Minta Kasus Hukum Rizieq Shihab Dilanjutkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.