JAKARTA, KOMPAS.TV - Senin, 9 November 2020 pihak hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea, mengadakan konferensi pers di Cafe Jet Ski, Pluit, Jakarta Utara.
Berdasarkan konferensi pers Hotman Paris didampingi oleh Andiko, selaku Head of National Anti Fraud Maybank, mereka memberikan hak jawab yang dimiliki oleh Maybank, tanpa bermaksud untuk menuduh atau memberatkan pihak manapun.
Fakta Kejanggalan 1:
Winda Lunardi membuka tabungan Maybank tahun 2014.
Setoran awalnya senilai 2 milyar berasal dari transferan ayahnya, Herman Lunardi, begitu juga saat membuka rekening kedua atas nama Ibunya, uangnya berasal dari rekening ayahnya, bukan merupakan cash atau setor tunai ke pihak Maybank.
Sejak membuka tabungan di Maybank, Winda Lunardi tidak pernah memegang buku tabungan dan kartu ATM atas namanya.
Winda Lunardi alias Winda Earl menandatangani bukti pengambilan buku tabungan dan ATM tersebut, namun semuanya ia berikan ke tersangka A, selaku Kepala Cabang Maybank cabang Cipulir.
Fakta Kejanggalan 2:
Dengan menabung di Maybank dan angkanya juga tidak kecil, maka sesuai angka bunga tabungan yang berlaku pada waktu itu adalah 7%.
Bunga tabungan tersebut diberikan ke Winda dengan cara transfer ke rekening pribadi atas nama Herman Lunardi, ayah Winda dari rekening pribadi tersangka A, dan tidak ada keluhan terkait hal tersebut dari nasabah.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka A ke tim anti fraud, sebesar 576 juta rupiah adalah bunga yang didapatkan oleh pihak Winda karena telah menabung sejumlah nominal yang cukup besar.
Namun, pada kenyataannya, pihak Winda Lunardi seharusnya mendapatkan bunga sebesar 1,2 milyar.
Fakta Kejanggalan 3:
Tersangka A, melakukan transfer sebesar 6 milyar rupiah untuk pembelian polis asuransi atas nama Winda Lunardi.
Namun, di bulan selanjutnya, ada uang masuk ke rekening atas nama Herman Lunardi yaitu senilai 4,8 milyar rupiah, yang berasal dari asuransi tersebut.
Fakta Kejanggalan 4:
Sejak awal membuka tabungan di Maybank, Winda sudah mengetahui bahwa ia membuka tabungan dengan buku tabungan, bukan dengan statement.
Maka sudah seharusnya, yang ia dapatkan mengenai keluar masuknya uang adalah dari buku tabungan tersebut, bukan dari rekening koran, yang belakangan baru diketahui bahwa itu adalah palsu.
Fakta Kejanggalan 5:
Pada saat membuka tabungan, Winda Lunardi hanya melakukan tanda tangan di blanko kosong.
Semua data nasabah, atas nama Winda Lunardi diisi oleh tersangka A.
Hal tersebut dapat dibuktikan melalui formulir pembukaan rekening yang ditandatangani langsung oleh nasabah, menurut Andiko.
Fakta Kejanggalan 6:
Tersangka A, selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir, sudah mengenal orangtua dari Winda Lunardi, sejak sebelum bekerja di Maybank.
Yakni di 2 bank lain sebelum Maybank.
Tersangka A juga bergabung atau bekerja untuk Maybank di tahun 2014 dan mengundurkan diri dari Maybank pada Mei 2020, saat pihak Winda melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.