JAKARTA, KOMPAS.TV - Sikap Maybank Indonesia yang menunggu putusan pengadilan mengenai penggantian uang Winda Earl yang raib di rekeningnya, sangat tidak masuk akal.
Winda Earl bersikukuh menuntut pertanggungjawaban Maybank untuk mengganti uangnya yang raib dari rekening.
"Klien nabung, dana milik klien. Kami minta pengembalian uang tersebut. Kami konsisten minta pengembalian. Minta tanggung jawab bank sebagai bank yang kelola uang nasabah," kata Kuasa Hukum Winda Earl, Joey Pattinasarany, dalam konferensi pers yang diliput jurnalis Kompas TV Aulia Faradina dan Yohan Bagja, Senin (9/11/2020).
Menurut Joey, jika diharuskan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sangat tidak masuk akal.
"Tidak ada dasar hukum yang bilang bahwa kami harus tunggu keputusan pengadilan," tegas Joey.
Baca Juga: Polri Bidik Tersangka Lain di Kasus Maybank
Dipaparkannya, tidak ada jaminan Winda Earl akan mendapatkan kembali dananya yang raib dari rekening jika menunggu putusan pengadilan.
"Meskipun statusnya tersangka (Kepala Cabang Maybank Cipulir), (pertanggungjawaban penggantian) dilimpahkan ke tersangka, dia masih punya hak ajukan banding dan kasasi."
"Sehingga makin tidak jelas baik dari segi kepastian, apakah akan dibayarkan ke klien kami, dari segi waktu juga enggak masuk akal," tutur Joey.
Diingatkan Joey, uang Rp22 miliar itu adalah hak kliennya. "(Uang) itu hak klien kami, dia harus kembalikan (dana yang raib di rekening)," tegasnya.
Winda Earl atau Winda Lunardi menuntut pengembalian dananya, karena tersangka merupakan pegawai yang saat itu bekerja untuk Maybank.
"Segala apapun yang dia lakukan adalah karyawan Maybank. Klien kami tidak pernah menandatangani blanko kosong, hanya tanda tangan pendaftaran penbukaan rekening. Di luar itu saya pastikan tidak ada," tutur Joey.
Baca Juga: Maybank Indonesia Temukan Sejumlah Kejanggalan
Cerita Raibnya Uang Rekening Winda Earl
Winda Lunardi alias Winda Earl mengaku kehilangan uang tabungan sebesar Rp20 miliar di rekening Maybank miliknya.
Winda lantas melaporkan kasus hilangnya uang senilai Rp20 miliar di rekeningnya dan rekening ibunya kepada polisi.
Laporan itu disampaikan korban ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.
Dalam pernyataan resminya, Presiden Direktur Maybank Taswin Zakaria menyatakan pihaknya memang telah melakukan investigasi terkait.
Bahkan ia mengaku laporan kepada kepolisian sejatinya dilakukan oleh perseroan.
“Maybank di sini juga sebagai pelapor, mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal. Mohon kita sama-sama mengikuti dan menghormati dulu proses yang sedang berjalan," ujar Taswin.
Baca Juga: Hotman Paris Beberkan Keanehan Kasus Maybank dengan Winda Lunardi soal Uang Rp 20 Miliar Raib
Winda Earl yang merupakan atlet eSport atau gamer dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna, kehilangan uang sekitar Rp20 miliar yang disimpan di Maybank Indonesia.
Bareskrim Polri pun sudah menetapkan satu tersangka yang notabene adalah karyawan bank, yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.
Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) terkait kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan pegawai Maybank.
“Pengawas OJK akan mengevaluasi sistem pengawasan internal bank agar ke depannya bank terhindar dari fraud yang dilakukan oknum bank,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Anto mengimbau agar Maybank segera menggelar investigasi terkait kasus ini.
Sebab dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka juga turut melakukan pemalsuan rekening korban sehingga seolah-olah dana korban tetap berada di rekeningnya.
Anto meminta Maybank bisa segera melakukan tindak lanjutan terkait perlindungan nasabahnya, Winda Earl.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.