Kompas TV nasional hukum

Polri Bidik Tersangka Lain di Kasus Maybank

Kompas.tv - 9 November 2020, 23:23 WIB
polri-bidik-tersangka-lain-di-kasus-maybank
Karopenmas DivHumas Polri, Brigjen Awi Setiyono memberikan keterangan pers soal kasus pembobolan uang nasabah Maybank sejumlah Rp22 miliar, pada Senin 9 November 2020, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Sumber: ABDUL MALIK / KOMPASTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Mabes Polri masih melakukan pengusutan kasus dugaan pembobolan rekening nasabah Winda Earl yang dilakukan oleh Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.

Saat ini penyidik masih menggali keterangan dari tersangka berinisial A.

"Tersangka sedang kami proses terus. Belum bisa kita update setiap hari," kata Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers yang diikuti tim liputan Kompas TV, Senin (9/11/2020).

Sambil menggali keterangan tersangka, polisi juga sedang mengumpulkan aset-aset yang akan dijadikan bukti.

Selain itu, penyidik juga mencoba mencari adanya kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Kemungkinan adanya tersangka-tersangka lain," kata Awi.

Baca Juga: Winda Lunardi Kecewa Karena Ayahnya Disebut Terima Aliran Dana dari Kepala Cabang Maybank

Maybank Ungkap Keanehan Kasus Winda Earl

Pengacara kondang Hotman Paris membeberkan kasus yang menyeret kliennya, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia), dengan atlet eSport Winda Lunardi alias Winda Earl.

Hotman yang menjadi kuasa hukum Maybank ini menyebut bahwa kasus tersebut bukan pembobolan biasa dan terbilang rumit.

Selain itu, dugaan pembobolan ini pun bukan kasus baru, namun sebenarnya sudah berjalan sejak Mei 2020 lalu.

Hotman lantas menyoroti adanya kenaehan pada kasus tersebut. Pertama, rekening tersebut dibuka sejak Oktober 2014 lalu dan yang bersangkutan juga mendapat kartu ATM dan buku tabungan.

Hanya saja, kartu ATM dan buku tabungan tersebut tidak dipegang sendiri melainkan dipegang oleh tersangka yang merupakan pimpinan cabang di Bank Maybank.

Hotman pun menganggap ada kejanggalan di mana nasabah merelakan kartu ATM dan buku tabungannya dipegang oleh orang lain.

"Buku tabungan dan kartu ATM-nya yang pegang si tersangka, ini menurut pengakuan tersangka," kata Hotman saat konferensi pers di Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).

"Lalu Anda sebagai pemilik uang, kenapa Anda biarkan kartu ATM tidak diambil, tapi tetap dipegang oleh si pimpinan cabang? Ini salah satu yang lagi diselidiki oleh penyidik kepolisian," sambungnya.

Baca Juga: Cerita Winda Lunardi Kehilangan Uang Rp 20 M di Maybank

Selain itu, lanjut Hotman, keanehan lainnya juga terlihat pada pemberian bunga tabungan.

Dalam hal ini, bunga tabungan dari Maybank justru dibayarkan bukan dari pihak perseroan, melainkan oleh rekening pribadi milik tersangka pimpinan cabang di Bank Maybank tersebut.

"Bahkan, bunga tabungan tersebut justru sempat dibayar oleh salah satu bank swasta lain," sebutnya.

Hotman lantas menduga ada praktik bank dalam bank yang melibatkan nasabah Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta.

"Kami belum menuduh. Tapi kami menggarisbawahi ada beberapa keanehan yang belum jelas. Kami masih menunggu penyidik," jelas Hotman Paris.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x