JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara menanggapi adanya deklarasi Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) oleh sejumlah tokoh Islam.
Menurut dia, Partai Masyumi tidak dilarang pendeklarasiannya karena bukan partai terlarang.
"Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh. Sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang, melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno," jelas Mahfud dalam pernyataannya di akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Minggu (8/11/2020).
Baca Juga: Masyumi Dibangkitkan Lagi, Mahfud MD: Masyumi Bukan Partai Terlarang
Beda dengan PKI
Hal ini berbeda dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
"Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang," lanjut Mahfud.
Menurut Mahfud, saat ini yang terpenting bagi Partai Masyumi adalah memenuhi syarat dan verifikasi faktual partai di Kementerian Hukum dan HAM.
Pernah Berjaya
Majelis Syuro Muslimin Indonesia merupakan kepanjangan dari Masyumi, partai politik Islam terbesar yang pernah berdiri di Indonesia.
Partai ini didirikan pada 7 November 1945 oleh Soekiman Wirjosandjojo, Mohammad Natsir, dan Prawoto Mangkusasmito.
Organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dahulu merupakan bagian dari partai ini.
Dalam pemilu pertama Indonesia, tahun 1955, Masyumi meraih suara tertinggi kedua. Sekitar 50 persen suara pemilih Masyumi berasal dari luar Jawa.
Masyumi sangat berpengaruh sebagai partai Islam terpopuler saat itu.
Baca Juga: Masyumi Bangkit Lagi, Apa Respons Partai yang Ada?
Citranya sebagai partai Islam modern memikat pemilih di luar Jawa, terutama di daerah yang dominan dengan pemeluk agama Islam.
Sebagai partai yang berpengaruh saat itu, Masyumi menguasai parlemen dan pemerintahan.
Tercatat dua tokohnya pernah menjadi pemimpin kabinet pemerintahan. Seperti Muhammad Natsir dan Burhanuddin Harahap.
Namun usia partai ini tidak lama. Pada tahun 1960, Presiden Soekarno membubarkan dan melarang partai ini ada.
Pasalnya, pada tahun 1958, beberapa anggota Masyumi bergabung dan menyokong pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) melawan pemimpin pemerintahan yang sah saat itu, Soekarno.
Setelah pelarangan ini, para anggota dan pengikut Masyumi mendirikan Keluarga Bulan Bintang. Partai Bulan Bintang (PBB) yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra merupakan representasi dari Keluarga Bulan Bintang, yang notabene Masyumi.
Baca Juga: Partai Masyumi Bangkit Lagi, Amien Raiz dan Rizieq Diajak Gabung
Deklarasi Partai Masyumi
Masyumi, partai yang pernah berjaya di era Orde Lama, kini kembali dideklarasikan. Partai ini dideklarasikan kembali oleh sejumlah tokoh Islam.
"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mendeklarasikan kembali aktifnya Partai Politik Islam Indonesia yang dinamakan Masyumi," kata Ketua Badan Penyelidik Usaha -usaha Persiapan Partai Islam Ideologis (BPU-PPII) A Cholil Ridwan dalam deklarasi yang disiarkan secara virtual, Sabtu (7/11/2020) dikutip dari Kompas.com.
Acara deklarasi Partai Masyumi digelar secara virtual, bertepatan dengan tasyakuran milad ke-75 partai.
Sejumlah tokoh Islam menghadiri deklarasi partai ini, di antaranya, Ketua Persiapan Pendirian Partai Islam Ideologis (Masyumi Reborn) Masri Sitanggang, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, dan deklarator Partai Ummat Amien Rais.
Cholil berjanji, Partai Masyumi akan memperjuangkan ajaran dan hukum Islam.
"Semoga Allah meridhoi perjuangan Masyumi hingga meraih kemenangan," ucapnya.
Baca Juga: Amien Rais: Kalau Masyumi Besar Partai Ummat Saya Bubarkan
Selain mendeklarasikan kembali partai, juga dibentuk panitia organisasi.
Kepanitian organisasi ini bertujuan agar lebih lentur, meminimalisasi, dan mudah mengomunikasikan ide pendirian Partai Masyumi ke semua simpul kekuatan umat Islam.
Sejauh ini, menurut Masri Sitanggang, sebanyak 29 provinsi telah terbentuk kepanitian. Bahkan telah terbentuk panitia di sejumlah kabupaten/kota.
Sementara di lima provinsi lainnya, masih berupa berupa mandat atau surat tugas.
"Saya sebagai ketua panitia menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada anggota panitia,” tuturnya.
Baca Juga: Partai Masyumi Kembali Dideklarasikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.