JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 November 2020. Diketahui masa PSBB sebelumnya berlaku hingga hari ini.
Perpanjangan PSBB ini ditetapkan dalam surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari terhitung sejak tanggal 9 November sampai dengan tanggal 22 November 2020," seperti tertulis dalam diktum kesatu Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020, Minggu (8/11/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran pers yang diperoleh Kompas TV mengatakan, berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman.
Namun, kata Anies, justru saat ini harus makin waspada. Jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin.
"Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," ungkap Anies.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi, Resepsi Pernikahan Diperbolehkan
Diingatkan Anies, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan.
Dipaparkan Anies, Pemprov DKI Jakarta mencatat penurunan signifikan dari kasus aktif sebesar 55,5% selama 14 hari terakhir yaitu 12.481 pada 24 Oktober menjadi 8.026 pada 7 November 2020.
Tingkat kesembuhan juga semakin menunjukkan tren perbaikan dengan 90,7% pada 7 November 2020, sedangkan pada setiap dua pekan sebelumnya berada di angka 78,9% (26/9); 82,3% (10/10); dan 85,4% (24/10).
Tingkat kematian juga cenderung stabil di angka 2,1% pada 7 November dan 24 Oktober 2020. Angka tingkat kematian tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya yaitu 2,4% (26/9) dan 2,2% (10/10).
"Jumlah laporan akumulatif kasus terkonfirmasi positif juga menunjukkan tren pelambatan kenaikan setiap dua pekannya," seperti tertulis dalam siaran pers.
Pada 7 November 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta berjumlah 111.201 atau meningkat 9,87% dibandingkan laporan dua pekan sebelumnya 100.220 (24/10).
Angka tersebut menurun jika dilihat pada perubahan data kasus positif 70.184 (26/9) dan 85.617 (10/10) atau meningkat 18,03%; maupun perubahan data kasus positif 85.617 (10/10) dan 100.220 (24/10) atau meningkat 14,57%.
Dari data tersebut, kata Anies, terlihat bahwa peningkatan akumulasi kasus konfirmasi positif di DKI Jakarta setiap dua pekan menunjukkan tren penurunan yaitu 18,03% pada 26 September-10 Oktober, 14,57% pada 10-24 Oktober, dan 9,87% pada 24 Oktober-7 November 2020.
"Artinya, penularan masih ada di Jakarta namun melambat setiap dua pekan terakhir selama PSBB Transisi ini. Kami mengapresiasi masyarakat yang terus melaksanakan protokol kesehatan dengan 3M secara disiplin," jelas Gubernur Anies.
Baca Juga: Kadin: PSBB Jadi Faktor Resesi Indonesia
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mencatat penurunan persentase keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan Covid-19 di DKI Jakarta.
Tingkat keterpakaian ruang tempat tidur isolasi harian secara berturut-turut adalah 66% (10/10), 63% (17/10), 59% (24/10), 54% (31/10), dan 56% (7/11).
Adapun tingkat keterpakaian ruang ICU secara berturut-turut adalah 67% (10/10), 66% (17/10), 62% (24/10), 59% (31/10), dan 60% (7/11).
Berdasarkan data tersebut, tingkat keterisian tempat tidur RS untuk perawatan pasien kasus terkait Covid-19 di DKI Jakarta sudah mencapai batas ideal yaitu level 60 persen.
"Artinya, Pemprov DKI Jakarta siap jika nantinya terjadi lonjakan kasus dan sebagian dari kasus tersebut harus menjalani perawatan di rumah sakit. Kami akan terus menambah
jumlah kapasitas tempat tidur, baik ruang rawat inap maupun ICU."
"Di sisi lain, kegiatan testing dan tracing akan dilakukan secara massif dan diperluas di seluruh Jakarta," ucap Gubernur Anies.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.