JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk para pekerja atau buruh terdampak pandemi virus corona atau Covid-19 masih terus berjalan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, pihaknya sudah mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji gelombang keuda pada minggu pertama November 2020.
Baca Juga: Kabar Baik, Menaker Janjikan BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Disalurkan Minggu Ini
"Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan (data-data penerima) kepada Kemenaker. Setelah datanya clear and clean, kami akan meneruskan proses selanjutnya, dan akan di transfer ke para pekerja," kata Ida Fauziyah dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (7/11/2020).
Namun demikian, pencairan BLT subsidi gaji tak bisa dilakukan secara serentak. Sebab, proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.
Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.
Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Rp 1,2 Juta Segera Cair, Ini Jadwal dan Cara Mengeceknya
Dilansir dari Kompas.com, ada 10 langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU termin II atau tidak.
1. Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.
2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu
4. Klik "Daftar Sekarang"
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kodeOTP
7. Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
8. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker
10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi upah.
Kendala Penyaluran BSU
Sebelumnya, Menaker Ida mengatakan bahwa ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU, yakni:
• Adanya duplikasi rekening
• Rekening sudah ditutup
• Rekening pasif
• Rekening tidak valid
• Rekening dibekukan
• Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP
• Rekening tidak terdaftar
Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM, Masih Ada 2,9 Juta Kuota Penerima
Sementara itu, jika pekerja mengalami kesulitan dan belum mendapatkan BSU, dapat berkonsultasi pada tim posko penanggulan BSU.
Diketahui, agar penyaluran dana ini dapat tepat sasaran, Kemnaker bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Syarat Penerima BSU
Ida menegaskan, penyaluran bantuan subsidi upah tersebut akan dilakukan hingga selesai.
Pemerintah menargetkan bantuan gaji akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja atau buruh yang masuk kriteria.
Sementara bagi pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan subsidi gaji, kemungkinan karena persyaratan tidak terpenuhi.
Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM, Masih Ada 2,9 Juta Kuota Penerima
Adapun syarat penerima BSU antara lain:
• Pekerja terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020
• Upah di bawah Rp 5 juta
• Menyampaikan nomor rekening yang aktif
"Kemudian tentu saja menyertakan nama sesuai KTP, nama sesuai kartu BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.