Kompas TV nasional politik

Salah Ketik UU Cipta Kerja, Demokrat: Fatal Sekali

Kompas.tv - 5 November 2020, 20:31 WIB
salah-ketik-uu-cipta-kerja-demokrat-fatal-sekali
Tangkapan layar UU Cipta Kerja (Sumber: Twitter/@Abaaah)

Menurut Palguna, kesalahan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip keseksamaan dan kehati-hatian, khususnya dalam praktik pembentukan undang-undang.

Apalagi, Palguna menambahkan, Indonesia selama ini menganut konsep civil law atau hukum sipil, sehingga sangat bergantung pada penalaran hukum dalam suatu undang-undang.

Dengan kesalahan tersebut, kata Palguna, jika memang dalam proses pembentukannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan aturan sapu jagat tersebut.

Meskipun demikian, kata dia, belum pernah ada sebelumnya kasus yang seperti itu.

Menurutnya, MK pasti akan sangat berhati-hati dalam merespons uji konstitusional Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Terbuka kemungkinan dinyatakan dibatalkan secara keseluruhan meskipun selama ini belum pernah ada presedennya. Namun, saya yakin, MK akan sangat berhati-hati soal ini," kata Palguna.

Baca Juga: Banyak Salah Ketik UU Cipta Kerja, Begini Cara Perbaikinya Menurut Yusril Ihza Mahendra

Palguna menuturkan, UU Cipta Kerja sah untuk menjadi objek uji materi secara konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Terlebih aturan itu sudah diundangkan oleh negara.

"Kalau sudah diundangkan berarti sudah sah menjadi objek pengujian konstitusionalitasnya, baik proses pembentukan maupun materi muatannya. Tidak perlu menunggu revisi," ujar Palguna.

Palguna menyebut, satu-satunya peluang untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja hanya melalui Mahkamah Konstitusi.

Meski banyak langkah lain untuk membuktikan kekurangan dalam penyusunan UU tersebut, tetapi itu tidak akan memiliki dampak legal apapun terhadap berlakunya UU yang sudah disahkan.

Menurut Palguna, hanya MK yang bisa memutuskan bahwa pembentukan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945, agar seluruh UU Cipta Kerja dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x