JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI).
Tiga tersangka baru tersebut yakni mantan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Lasamana dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan telah menetapkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga: 3 Purnawirawan TNI Diperiksa KPK Soal Korupsi di PT Dirgantara Indonesia, Ini Nama-namanya
Alex mengatakan, ketiga tersangka ikut terlibat dalam korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI tahun 2007-2017 dengan modus kontrak fiktif.
Mereka diduga menerima dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif.
Rinciannya, Arie menerima Rp9.172.012.834, Didi menerima Rp10.805.119.031, dan Ferry menerima Rp1.951.769.992.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara pada PT DI senilai Rp315 miliar terdiri dari Rp202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dollar Amerika Serikat.
Baca Juga: Budiman Santoso, Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Jadi Tersangka Korupsi
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi kasus
Kasus ini bermula dari rapat Dewan Direksi PT DI periode 2007-2010 yang dilaksanakan pada akhir tahun 2007.
Rapat itu menyepakati sejumlah hal, salah satunya menggunakan mitra penjualan sebagai cara memperoleh dana khusus untuk diberikan kepada customer/end user.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Eks Dirut Percetakan Negara Terkait Kasus E-KTP
Pada 2008, Arie bersama Budi Santoso selaku Dirut PT DI, Irzal Rinaldi Zaini selaku Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah, Budi Wurastiko selaku Direktur Aircraft Integration, dan Budiman Saleh selaku Direktur Aircraft Integration PT DI, membahas kebutuhan dana PT DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.
"Termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan," ujar Alex, dikutip dari Kompas.com.
Sebagai tindak lanjut, para pihak di PT DI bekerja sama dengan Didi serta pihak-pihak di lima perusahaan yakni PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Angkasa Mitra Karya, PT Abadai Sentosa Perkasa, PT Penta Mitra Abadi, dan PT Niaga Putra Bangsa, serta Ferry Santosa selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha untuk menjadi mitra penjualan.
PT DI kemudian melakukan penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016.
Baca Juga: 8 Bulan Dikejar KPK, Buron Kasus Suap Mantan Sekretaris MA Kini Berhasil Ditangkap!
"Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user," ujar Alex.
Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan tersebut dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.
Lalu, uang yang ada di rekening tersebut dikembalikan ke pihak-pihak PT DI maupun pihak lain melalui transfer, tunai, atau cek.
"Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI (Persero) melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI (Persero), pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya," ujar Alex.
Baca Juga: KPK Telusuri Pihak yang Beri Fasilitas ke Buronan Hiendra Soenjoto
Kini ketiga tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan, selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 November 2020 hingga 22 November 2020.
Arie ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Didi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan Ferry ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni eks Dirut PT DI Budi Santoso, eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini, dan eks Direktur Aerostructure PT DI Budiman Saleh.
Baca Juga: Nurhadi dan Rezky Lolos dari TPPU, Ini Kata KPK
Budi dan Irzal kini sedang menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung sedangkan Budiman masih menjalani tahap penyidikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.