Kompas TV nasional peristiwa

Demo di Istana dan MK, Serikat Buruh juga Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja

Kompas.tv - 2 November 2020, 11:23 WIB
demo-di-istana-dan-mk-serikat-buruh-juga-ajukan-judicial-review-uu-cipta-kerja
Ilustrasi: Demo buruh tolak omnibus law RUU Cipta Kerja. Demo di Istana dan MK, Serikat Buruh juga Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain menggelar demo hari ini, Senin (2/11/2020), sejumlah serikat buruh juga akan mengajukan permohonan uji materiil atau judicial review terkait Undang-Undang atau UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para buruh yang melakukan aksi dan mengajukan permohonan uji materiil, antara lain, dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena (AGN), dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).

Baca Juga: Demo Hari Ini, Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Istana dan MK

"Akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI, AGN, dan KSPI," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Namun, apabila UU Cipta Kerja belum memiliki nomor dari pemerintah, para buruh hanya akan melakukan konsultasi dengan MK.

"Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ujar dia.

Baca Juga: Tuntutan Demo Buruh Hari Ini soal UU Cipta Kerja dan UMP

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. (Sumber: mkri.id)

Demo di Istana dan MK

Adapun untuk aksi demo buruh hari ini, Senin (2/11/2020) akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Sementara untuk wilayah Jabodetabek, unjuk rasa akan dipusatkan di Istana dan MK.

“Pada 2 November besok (hari ini, red), KSPI, KSPSI Andi Gani, dan Gekanas bersama puluhan ribu buruh akan aksi di depan Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara," kata Said Iqbal dalam keterangan pers, Minggu (1/11/2020).

Tuntutan Buruh

Said menuturkan, demo buruh ini akan menyerukan dua tuntutan. Yakni, batalkan omnibus law undang-undang atau UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik.

"Menyuarakan dua tuntutan, cabut dan batalkan UU omnibus law Cipta Kerja, dan naikan UMP, UMK dan UMSK 2021 serempak di 24 provinsi,” jelas Said Iqbal.

Baca Juga: Buruh Demo Depan MK sampai Istana, Rute Transjakarta Dialihkan dan Kawasan Sarinah Ditutup

Demo 9 dan 10 November

Lebih lanjut, Said mengatakan, para buruh juga akan melakukan aksi unjuk kembali pada 9 November 2020 di depan Gedung DPR, Jakarta.

Kemudian pada 10 November 2020, akan ada aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut kenaikan upah minimum 2021.

"Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," ucap dia.

Baca Juga: Megawati Kritik Banyak Anak-anak Ikutan Demo Tolak UU Ciptaker

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x